Di persimpangan tambang rakyat

antaranews.com
5 jam lalu
Cover Berita
Mataram (ANTARA) - Di sejumlah perbukitan di Pulau Sumbawa dan Lombok Barat, aktivitas mendulang emas telah berlangsung jauh sebelum negara hadir dengan payung hukum yang rapi.

Tambang rakyat tumbuh sebagai jawaban spontan atas kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja, dan ketimpangan akses ekonomi. Selama bertahun-tahun, praktik ini berada di wilayah abu-abu: tercatat ilegal di atas kertas, tapi nyata menopang kehidupan ribuan keluarga.

Ketika negara mulai masuk dengan kebijakan izin pertambangan rakyat, Nusa Tenggara Barat (NTB) berada di sebuah persimpangan penting antara legalisasi, perlindungan lingkungan, dan keadilan ekonomi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memilih jalan hati-hati. Dari 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat yang telah disetujui pemerintah pusat, baru satu izin pertambangan rakyat diterbitkan.

Blok Latung di Kabupaten Sumbawa dijadikan proyek percontohan. Keputusan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan uji tata kelola. Tambang rakyat diharapkan tidak lagi identik dengan kerusakan hutan, pencemaran merkuri, dan konflik sosial, tetapi bertransformasi menjadi praktik ekonomi rakyat yang beradab dan berkelanjutan.

Pilihan berhati-hati itu mencerminkan kesadaran bahwa satu kesalahan kebijakan dapat meninggalkan beban ekologis puluhan tahun. NTB belajar dari jejak panjang tambang ilegal yang memicu banjir, longsor, serta pencemaran air dan tanah.

Dalam konteks itulah, izin pertambangan rakyat tidak dimaknai sebagai karpet merah eksploitasi, melainkan instrumen kendali negara atas aktivitas yang selama ini liar dan tak terawasi.

Baca juga: Pemerintah siapkan regulasi tambang rakyat demi cegah praktik peti


Legalitas berdaulat

Transformasi tambang rakyat di NTB berangkat dari perubahan regulasi nasional. Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024 membuka ruang bagi penetapan wilayah pertambangan rakyat yang dikelola masyarakat secara legal.

Dari 60 blok yang diusulkan, 16 blok memperoleh persetujuan. Angka ini menunjukkan selektivitas, sekaligus menggarisbawahi bahwa tidak semua wilayah layak ditambang.

Model yang didorong pemerintah daerah adalah pengelolaan melalui koperasi. Pendekatan ini menempatkan masyarakat lingkar tambang sebagai subjek, bukan penonton.

Koperasi Selong Bukit Lestari di Sumbawa menjadi contoh awal. Lebih dari tiga ribu warga prasejahtera terlibat sebagai anggota. Skema ini memotong mata rantai tengkulak, menata pembagian hasil, dan membuka peluang penerimaan daerah melalui pajak serta retribusi.

Legalitas juga membuka pintu pengawasan. Dokumen lingkungan, rencana reklamasi pascatambang, hingga pengelolaan limbah menjadi syarat mutlak. Tambang rakyat tidak lagi boleh mengandalkan metode lama yang boros bahan kimia dan berbahaya.

Dalam jangka panjang, penataan ini diharapkan menghentikan praktik penggunaan merkuri dan sianida yang selama ini mencemari sungai, tanah, dan pesisir.

Namun, proses menuju legal tidak sederhana. Dari belasan koperasi yang mengajukan izin, belum satu pun diperbolehkan beroperasi penuh. Sebagian blok berada di kawasan hutan dan memerlukan persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Artinya, izin pertambangan rakyat hanyalah satu pintu dari serangkaian persyaratan berlapis. Di sinilah dilema muncul. Masyarakat berharap cepat bekerja, sementara negara wajib memastikan keselamatan lingkungan dan kepastian hukum.

Meski demikian, kehati-hatian ini juga menjadi pesan penting. Tambang rakyat bukan solusi instan kemiskinan jika dikelola serampangan. Tanpa tata kelola yang kuat, legalisasi justru berpotensi melegitimasi kerusakan.

NTB berusaha menegaskan bahwa kedaulatan ekonomi rakyat harus berjalan seiring dengan kedaulatan lingkungan.

Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah buat peta jalan penataan tambang rakyat


Ekologi ekonomi

Tambang rakyat selalu berdiri di antara dua wajah. Di satu sisi, ia menjadi penyangga ekonomi. Di banyak desa lingkar tambang, aktivitas ini mengurangi pengangguran dan kriminalitas.

Ketika sektor pertanian tak lagi menjanjikan akibat perubahan iklim dan keterbatasan lahan, tambang menjadi pilihan rasional.

Di sisi lain, jejak kerusakan tak bisa diabaikan. Banjir dan longsor di sejumlah wilayah NTB kerap dikaitkan dengan pembukaan lahan dan pembalakan liar yang berkelindan dengan aktivitas tambang. Empat blok wilayah pertambangan rakyat bahkan berada di kawasan hutan. Tanpa pengendalian ketat, risiko ekologis menjadi nyata.

Legalitas memberi peluang memperbaiki situasi ini. Negara dapat menetapkan batas luasan, teknologi yang digunakan, hingga kewajiban reklamasi. Dengan izin, tambang rakyat juga dapat masuk dalam rantai pasok resmi.

BUMN pertambangan menyatakan kesiapan menjadi pembeli hasil tambang rakyat yang legal. Skema offtaker ini berpotensi memutus jalur perdagangan gelap dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

Namun, manfaat ekonomi tidak akan optimal jika tata niaga belum dibenahi. Regulasi daerah tentang retribusi, bagi hasil, dan pengawasan menjadi kunci.

Tanpa itu, legalisasi hanya memindahkan praktik lama ke wadah baru. NTB tengah menyusun regulasi tata kelola dan tata niaga untuk memastikan penerimaan daerah berjalan seimbang dengan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks pembangunan jangka panjang, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa tambang bukan satu-satunya tumpuan. Arah transformasi ekonomi NTB bertumpu pada pertanian berkelanjutan.

Tambang rakyat diposisikan sebagai penopang sementara, bukan tulang punggung permanen. Perspektif ini penting agar daerah tidak terjebak dalam ketergantungan ekstraktif.

Baca juga: Pemerintah memprioritaskan koperasi dan UMKM kelola tambang rakyat


Arah tambang

Perkembangan izin pertambangan rakyat di NTB menunjukkan bahwa negara tidak lagi menutup mata terhadap realitas ekonomi masyarakat. Namun, kehadiran negara juga membawa tanggung jawab besar.

Legalitas harus disertai pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum yang konsisten. Tanpa itu, tambang rakyat akan kembali menjadi sumber masalah.

Solusi kebijakan perlu bergerak pada beberapa lapis.

Pertama, percepatan penyusunan regulasi daerah yang sederhana tetapi tegas, agar koperasi tidak terjebak dalam birokrasi berlarut.

Kedua, penguatan kapasitas koperasi melalui pendampingan teknis, keuangan, dan lingkungan. Ketiga, integrasi tambang rakyat dalam rantai pasok nasional yang transparan, sehingga nilai tambah dinikmati masyarakat dan negara.

Hal yang tak kalah penting, kebijakan ini harus berlandaskan semangat keadilan sosial sebagaimana amanat konstitusi. Sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tambang rakyat yang beradab adalah wujud konkret dari prinsip itu.

NTB kini berada di titik uji. Apakah izin pertambangan rakyat akan menjadi jalan keluar dari lingkaran ilegalitas dan kemiskinan, atau justru membuka bab baru eksploitasi.

Jawabannya bergantung pada konsistensi kebijakan hari ini. Di persimpangan ini, kehati-hatian bukan kelemahan, melainkan prasyarat agar tambang rakyat benar-benar menjadi milik rakyat, bukan beban bagi generasi mendatang.

Baca juga: Tambang rakyat, dari legalitas menuju kesejahteraan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bisa Tembus Rp 500 Ribu Per Kilo, Inilah Ikan Dingkis, Menu Imlek Khas Kepri yang Dipercaya Bikin Hoki
• 4 jam lalugrid.id
thumb
DLH DKI Jakarta Tingkatkan Teknologi Pengendalian Emisi dan Bau di RDF Plant Rorotan
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Kapan Puasa 1 Ramadan 1447H? Simak Sidang Isbat Kemenag dan Proses Penetapannya
• 55 menit lalunarasi.tv
thumb
Prabowo Bertemu Susno Duaji Cs, Ini yang Dibahas
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Kamboja ringkus lebih dari 2.000 WNA dalam operasi penipuan daring
• 21 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.