SEMARANG, KOMPAS — Partai Gerindra Jawa Tengah menyebut Bupati Pati nonaktif Sudewo masih menjadi anggota partai meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Gerindra menyebut akan menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu ada keputusan berkekuatan hukum tetap untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Jateng akhirnya buka suara soal kasus rasuah yang menjerat kadernya, Sudewo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan penetapan status Sudewo sebagai tersangka pada Selasa (20/1/2026) lalu. Kendati demikian, status keanggotaan Sudewo di Partai Geindra belum dicabut.
"Ya ini kan (kasusnya) belum inkrah ya, belum ada keputusan. Beliau (Sudewo) masih sebagai anggota partai, masih ber-KTA (kartu tanda anggota), belum kami cabut," kata Sekretaris DPD Gerindra Jateng Heri Pudyatmoko, Senin (2/2/2026).
Heri menyebut, Sudewo tidak masuk dalam stuktur partai, baik di tingkat pusat, daerah, maupun cabang. Statusnya merupakan anggota biasa.
Menurut Heri, keputusan mencabut keanggotaan seseorang dalam partai ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Saat ini, pihak DPD Jateng masih menunggu keputusan dari DPP.
"(Pencabutan keanggotaan) itu sesuatu yang cukup besar ya, skalanya besar, eksesnya juga besar. Kemungkinan keputusannya menunggu inkrah, tergantung nanti di DPP seperti apa," kata Heri.
Heri mengimbau, para kader Partai Gerindra untuk taat hukum dan bertindak sesuai norma yang berlaku. Sebab, seperti pesan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, siapa pun yang melanggar hukum akan ditindak.
"Mau Gerindra, mau apapun juga, kalau itu melanggar hukum ya tentu akan ditindak. Jadi, tidak ada khusus Gerindra terus dilindungi, tidak ada," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono menyebut, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, DPD Gerindra Jateng bakal menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan seluruhnya perkara itu pada KPK.
Sudaryono juga menyatakan bahwa partainya berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang adil. Ia berharap proses hukum terhadap Sudewo dapat berjalan dengan lancar tanpa intervensi dari pihak mana pun.
"Kami mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK demi menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum di Indonesia," kata Sudaryono.
DPD Gerindra Jateng, kata Sudaryono, bakal kooperatif dan mengikuti perkembangan resmi dari KPK sebelum mengambil langkah hukum lanjutan. "Untuk langkah organisasi dan politik, tentu kami akan menunggu hasil dan fakta hukum yang disampaikan secara resmi," ujarnya.
KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa bersama tiga orang kepala desa di Kabupaten Pati. Menurut KPK, Sudewo dibantu oleh para kades yang diduga menjadi operator pemerasan.
Mereka mematok biaya Rp 165 juta hingga Rp 225 juta kepada para calon perangkat desa untuk pendaftaran sampai dijanjikan lolos seleksi jabatan perangkat desa.
"Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Apabila caperdes (calon perangkat desa) tidak mengikuti ketentuan, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga Senin (2/2/2026), proses hukum terhadap kasus itu masih berjalan. Polisi masih memeriksa sejumlah orang, baik dari pihak swasta, pejabat Pemerintah Kabupaten Pati, hingga sejumlah kades dan perangkat desa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Senin penyidik memeriksa saksi-saksi dalam kasus yang melibatkan Sudewo tersebut. Pemeriksaan dilakukan di kantor Kepolisian Daerah Jateng.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jateng, atas nama sebagai berikut, RUK selaku perangkat Desa Sukorukun, KAR selaku Kepala Desa Bumiayu di Kecamatan Widarijaksa, dan SUR selaku Camat Gabus," ujar Budi saat dihubungi.
Selain itu, KPK menetapkan Sudewo dalam kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Budi menjelaskan, penetapan Sudewo sebagai tersangka baru dalam korupsi suap di DJKA Kementerian Perhubungan ini adalah dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI Komisi V.
Sudewo kala menjadi anggota Komisi V DRI RI memiliki tugas mengawasi mitra kerjanya, yakni Kemenhub. Namun, ia justru diduga menerima aliran uang dari proyek-proyek pembangunan oleh DJKA di sejumlah titik.
”Ini juga sudah terkonfirmasi dari sejumlah saksi yang kami panggil, mintai keterangan, termasuk juga fakta-fakta dalam persidangan para terdakwa lainnya,” kata Budi (Kompas.id 22/1/2026).



