Kemenhut amankan tersangka penyelundupan satwa dilindungi ke Thailand

antaranews.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengamankan dan menetapkan AS sebagai tersangka kasus penyelundupan puluhan satwa liar termasuk jenis dilindungi yang rencananya dikirim dari Aceh ke Thailand.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto dikonfirmasi dari Jakarta, Senin menjelaskan tersangka AS ditahan setelah ditemukan 53 paket berisi ratusan satwa liar termasuk jenis dilindungi dan terancam punah seperti satu ekor orang utan (P. pygmaeus), tiga ekor lutung jawa (Trachypithecus auratus) dan lima ekor rangkong papan (Buceros bicornis) serta bagian tubuh satwa termasuk tengkorak yang diduga harimau.

"Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi Gakkum Kehutanan bersama Bea Cukai dan BKSDA Aceh dalam menjaga kekayaan biodeversity Indonesia," katanya.

"Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Bea Cukai akan meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur tikus baik itu pelabuhan maupun muara di sepanjang pantai timur Aceh-Sumatera Utara yang disinyalir menjadi tempat keluarnya satwa yang akan diselundupkan ke luar wilayah Indonesia," tambah Hari.

Proses penyidikan itu sendiri menindaklanjuti pelimpahan kasus penyeludupan satwa liar dilindungi dari KPPBC TMP Bea Cukai Langsa kepada Balai Gakkum Kehutanan Sumatera.

Pada Jumat (30/1), Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Langsa di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur mengamankan satu unit mobil memuat orangutan, monyet dan berbagai jenis burung satwa lainnya diduga tujuan ekspor ke Thailand.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Gakkum Kehutanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dia menyebut penetapan tersangka AS menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan perdagangan satwa liar lintas negara.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyataka perdagangan satwa liar adalah kejahatan serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem.

"Kasus ini diduga melibatkan jaringan kejahatan internasional yang terorganisir. Gakkum Kehutanan akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan, Kepolisian, dan instansi lain untuk menelusuri aliran dana dan jaringan pelaku," tuturnya.

Dia sendiri telah memerintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan tersangka dan pelaku lainnya dalam jaringan internasional penyelundupan satwa liar yang dilindungi itu ke luar negeri.

Baca juga: Kemenhut gagalkan perdagangan satwa liar dilindungi di Jateng

Baca juga: Kemenhut repatriasi 4 orangutan korban perdagangan ilegal di Thailand

Baca juga: Kemenhut bongkar perdagangan puluhan ekor burung dilindungi di Sulsel


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pertumbuhan Ekonomi Taiwan Capai 8,6 Persen, Tertinggi dalam 15 Tahun
• 3 jam lalugenpi.co
thumb
Link Live Streaming BRI Super League: PSM Vs Semen Padang
• 35 menit lalubola.com
thumb
Timnas Futsal Indonesia Tanpa Beban, Tekanan Justru di Vietnam
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Danantara Nimbrung Rapat OJK–BEI dengan MSCI Sore Ini, Mau Apa?
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Investor Asing Berpeluang Jadi Pemegang Saham BEI? Simak Jawabannya
• 9 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.