Geger Temuan PPATK, Rp992 Triliun Perputaran Duit Tambang Emas Ilegal, Siapa 'King Maker'-nya?

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • PPATK menemukan perputaran dana penambangan emas ilegal mencapai Rp992 triliun, hampir sepertiga APBN.
  • Satgas PKH akan memverifikasi data lapangan dan menindak tegas jika terbukti merusak kawasan hutan.
  • Penanganan kasus di luar kawasan hutan akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum terkait penyidikan lebih lanjut.

Suara.com - Temuan fantastis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar adanya perputaran dana senilai Rp992 triliun dari aktivitas penambangan emas ilegal di Indonesia. Nilainya yang luar biasa besar, nyaris sepertiga dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menanggapi temuan yang mengguncang ini, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan siap turun tangan untuk mendalami dan menindaklanjuti laporan tersebut.

Langkah awal satgas adalah memetakan apakah praktik haram ini beroperasi di dalam kawasan hutan negara atau di luarnya.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya akan memverifikasi data PPATK tersebut langsung di lapangan. Jika terbukti aktivitas ilegal itu merusak kawasan hutan, satgas tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas.

"Sepanjang berkaitan dengan pelanggaran aturan atau misalnya berkaitan dengan tambang ilegal seperti itu di kawasan hutan, tentu data analisis PPATK itu akan ditindaklanjuti untuk mengecek, memverifikasi di lapangan di kawasan hutan kita," kata Barita di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Lebih lanjut, ia merinci sanksi yang akan dijatuhkan jika pelanggaran terjadi di dalam kawasan hutan.

Sanksi tersebut tidak main-main, mencakup penagihan denda administrasi dalam jumlah besar, pengambilalihan lahan secara paksa oleh negara, hingga upaya pemulihan aset untuk mengembalikan kerugian.

Namun, skenarionya akan berbeda jika tambang emas ilegal tersebut ternyata beroperasi di luar kawasan hutan. Dalam kasus ini, Satgas PKH akan melimpahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum (APH) yang berwenang.

"Tentu akan ditindaklanjuti melalui penyidikan yang dilakukan oleh APH, baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK kalau berkaitan dengan tindak pidana korupsi," ucap Barita sebagaimana dilansir Antara.

Baca Juga: Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan

Jaringan Raksasa Lintas Pulau Hingga Luar Negeri

Temuan PPATK ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari sebuah jaringan kejahatan yang terorganisir dan masif.

Dari 27 hasil analisis dan dua informasi terkait sektor pertambangan, PPATK mencatat adanya perputaran dana dengan total nominal transaksi mencapai Rp517,47 triliun.

Fokus utama yang menjadi perhatian serius PPATK adalah dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Praktik ini tersebar luas di berbagai wilayah strategis Indonesia, mulai dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, hingga Pulau Jawa.

Skala operasinya pun tak hanya bersifat lokal. PPATK mengendus adanya praktik distribusi emas ilegal hasil PETI yang alirannya bahkan sampai menembus pasar luar negeri.

Selama periode 2023-2025, PPATK secara spesifik mencatat total nilai nominal transaksi yang diduga kuat terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
China Dominasi Industri Perkapalan Dunia pada 2025, Kuasai 56 Persen Produksi Global
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Bareskrim Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Laporan soal Adat Toraja
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Anggota Banser Disebut Niat Ngalap Berkah ke Bahar bin Smith: Malah Dipukuli Sampai Jam 3 Pagi
• 3 jam laludisway.id
thumb
Dinkes Bekasi siagakan layanan 24 jam korban banjir
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Prabowo Beri Pengarahan ke Kada se-RI: Bicara Capaian Setahun-Geopolitik Dunia
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.