Bareskrim Polri memeriksa komika Pandji Pragiwaksono terkait laporan dugaan penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dikaitkan dengan materi tentang adat Toraja.
Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin (2/2).
Kasubdit I Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Prakoso membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyebut Pandji hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai terlapor dalam perkara itu.
“Betul (Pandji diperiksa) terkait laporan tentang adat Toraja,” kata Rizki saat dikonfirmasi, Senin (2/2).
Sementara itu, Pandji menjelaskan kasus ini berkaitan dengan materi stand up comedy yang pernah dibawakannya. Menurut Pandji, materi yang dipersoalkan merupakan penampilan lamanya.
“Pertunjukkannya tahun 2013, kemudian dipermasalahkan sekarang,” ujar Pandji setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim.
Pandji mengaku heran materi lama tersebut baru dipersoalkan saat ini. Ia juga menyatakan telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka sebelumnya. Meski begitu, ia menegaskan akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan dan sudah ada bisa dilihat publik juga. Tapi mungkin ini meneruskan laporan aja kali ya. Saya ikutin prosesnya aja,” kata Pandji.
Dalam pemeriksaan itu, Pandji menyebut dirinya mendapat 48 pertanyaan dari penyidik. Ia juga menyampaikan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan.
“Tadi sebenarnya sudah dikatakan sudah di tahap penyidikan,” ujarnya.




