Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, Sulawesi Selatan, berinisial Prof ER dipolisikan usai diduga mencabuli mahasiswi berusia 18 tahun. Korban diduga dicabuli dalam kondisi pingsan.
"Laporannya sudah masuk, besok dikembangkan," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, dilansir detikSulsel, Senin (2/2/2026).
Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Palopo pada Sabtu (31/1). Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/51/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan.
Dari LP yang beredar disebutkan dugaan pencabulan itu terjadi di sebuah ruko di Palopo, Sabtu (31/1) sekitar pukul 12.00 Wita. Korban saat itu pingsan hingga diangkat masuk oleh saksi berinisial R bersama Prof ER.
Perbuatan oknum dosen itu membuat korban dan keluarganya keberatan. Oknum guru besar itu pun dilaporkan ke Polres Palopo atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam Pasal 415.
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Sahrir membenarkan laporan korban tersebut. Namun dia belum menjelaskan lebih jauh terkait kronologi pencabulan tersebut.
"Iya, ada LP-nya. Baru masuk laporannya rencana besok baru diinterogasi saksi-saksinya," singkat Sahrir.
Baca selengkapnya di sini
(idh/dhn)



