KPK menyampaikan persentase jumlah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diterima sepanjang tahun 2025 hingga Januari 2026. KPK mengungkapkan LHKPN yang baru diterima baru mencapai 32,52%.
"Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 32,52%, per 31 Januari 2026," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Budi mengatakan capaian tersebut masih perlu ditingkatkan. Apalagi, kata dia, kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Dia pun menyampaikan KPK terus mengimbau kepada seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
"Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia," kata Budi.
Dia menjelaskan kepatuhan pelaporan LHKPN menjadi wujud komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas. Di sisi lain, sekaligus merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini.
(kuf/idn)




