Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Timur menyita ratusan petasan yang berpotensi menjadi pemicu aksi tawuran dan menindak sejumlah pedagang petasan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya 2026.
"Dalam Operasi Pekat Jaya 2026 kita juga menyasar barang-barang yang kita indikasikan menjadi bagian dari pemicu atau alat yang dipergunakan untuk tawuran, seperti petasan," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Achmad Akbar saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin.
Akbar menyebutkan, pihaknya terus mengintensifkan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat melalui pelaksanaan Operasi Pekat Jaya 2026.
Penindakan yang berlangsung selama 15 hari, terhitung sejak 28 Januari hingga 11 Februari 2026 ini dilakukan sebagai bagian dari langkah represif kepolisian guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Selain menindak pelaku tawuran, kami juga fokus pada peredaran petasan, minuman keras, hingga narkoba yang kerap digunakan dalam aksi kekerasan jalanan," ujar Akbar.
Baca juga: Polres Jaktim tindak balap liar dalam Operasi Pekat Jaya 2026
Baca juga: Operasi Pekat Jaya, 27 orang yang terlibat tawuran ditangkap di Jaktim
Dari hasil penindakan tersebut, aparat telah mengamankan sedikitnya enam orang penjual petasan. Seluruh barang bukti kemudian disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Untuk petasan, kita sudah menindak setidaknya ada enam penjual. Kemudian kita lakukan upaya penyitaan sesuai dengan kaidah hukum yang ada bersama-sama dengan Satpol PP," katanya.
Dalam penertiban tersebut, petugas menyita sebanyak 498 buah petasan dengan berbagai jenis dan ukuran.
Selain itu, polisi dan personel gabungan turut mengamankan sebanyak 100 ball korek api yang diduga kuat akan digunakan sebagai bahan pendukung pembuatan atau penyalaan petasan.
"Kita lakukan penyitaan terhadap 498 buah petasan. Bisa kita lihat beragam bentuk atau modelnya. Kemudian juga ada 100 ball korek api yang kami duga juga dapat dipergunakan untuk petasan," ungkap Akbar.
Terkait asal-usul petasan tersebut, Akbar menegaskan, penindakan saat ini masih difokuskan kepada pedagang.
Baca juga: Cegah tawuran, Polres Jaktim dirikan 27 posko terpadu jelang Ramadhan
Baca juga: Ini sasaran Polda Metro Jaya dalam Operasi Pekat Jaya 2026
Namun demikian, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan untuk menelusuri lebih jauh hingga ke jalur distribusi dan produsen petasan ilegal tersebut.
"Yang pertama tentang petasan, tentu proses yang kita tempuh adalah berkolaborasi antara kami dengan Satpol PP. Ada ketentuan hukum yang mengatur terhadap peredaran ataupun penjualannya," ujar Akbar.
Menurut Akbar, penanganan kasus petasan melibatkan pembagian kewenangan antara kepolisian dan Satpol PP. Setiap langkah penindakan dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta aturan masing-masing instansi.
"Mana domain Satpol PP dan mana kewenangan kepolisian, pasti kita pedomani. Kami juga tentunya akan menelusuri bagaimana tahapan distribusi dan produksi dari petasan ini terjadi," katanya.
Saat ini, proses pendalaman masih terus dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur bersama Satpol PP untuk mengungkap jaringan peredaran petasan ilegal tersebut.
"Ini masih dalam pendalaman, baik dari penyidik polres maupun teman-teman dari Satpol PP," tegas Akbar.
"Dalam Operasi Pekat Jaya 2026 kita juga menyasar barang-barang yang kita indikasikan menjadi bagian dari pemicu atau alat yang dipergunakan untuk tawuran, seperti petasan," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Achmad Akbar saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin.
Akbar menyebutkan, pihaknya terus mengintensifkan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat melalui pelaksanaan Operasi Pekat Jaya 2026.
Penindakan yang berlangsung selama 15 hari, terhitung sejak 28 Januari hingga 11 Februari 2026 ini dilakukan sebagai bagian dari langkah represif kepolisian guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Selain menindak pelaku tawuran, kami juga fokus pada peredaran petasan, minuman keras, hingga narkoba yang kerap digunakan dalam aksi kekerasan jalanan," ujar Akbar.
Baca juga: Polres Jaktim tindak balap liar dalam Operasi Pekat Jaya 2026
Baca juga: Operasi Pekat Jaya, 27 orang yang terlibat tawuran ditangkap di Jaktim
Dari hasil penindakan tersebut, aparat telah mengamankan sedikitnya enam orang penjual petasan. Seluruh barang bukti kemudian disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Untuk petasan, kita sudah menindak setidaknya ada enam penjual. Kemudian kita lakukan upaya penyitaan sesuai dengan kaidah hukum yang ada bersama-sama dengan Satpol PP," katanya.
Dalam penertiban tersebut, petugas menyita sebanyak 498 buah petasan dengan berbagai jenis dan ukuran.
Selain itu, polisi dan personel gabungan turut mengamankan sebanyak 100 ball korek api yang diduga kuat akan digunakan sebagai bahan pendukung pembuatan atau penyalaan petasan.
"Kita lakukan penyitaan terhadap 498 buah petasan. Bisa kita lihat beragam bentuk atau modelnya. Kemudian juga ada 100 ball korek api yang kami duga juga dapat dipergunakan untuk petasan," ungkap Akbar.
Terkait asal-usul petasan tersebut, Akbar menegaskan, penindakan saat ini masih difokuskan kepada pedagang.
Baca juga: Cegah tawuran, Polres Jaktim dirikan 27 posko terpadu jelang Ramadhan
Baca juga: Ini sasaran Polda Metro Jaya dalam Operasi Pekat Jaya 2026
Namun demikian, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan untuk menelusuri lebih jauh hingga ke jalur distribusi dan produsen petasan ilegal tersebut.
"Yang pertama tentang petasan, tentu proses yang kita tempuh adalah berkolaborasi antara kami dengan Satpol PP. Ada ketentuan hukum yang mengatur terhadap peredaran ataupun penjualannya," ujar Akbar.
Menurut Akbar, penanganan kasus petasan melibatkan pembagian kewenangan antara kepolisian dan Satpol PP. Setiap langkah penindakan dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta aturan masing-masing instansi.
"Mana domain Satpol PP dan mana kewenangan kepolisian, pasti kita pedomani. Kami juga tentunya akan menelusuri bagaimana tahapan distribusi dan produksi dari petasan ini terjadi," katanya.
Saat ini, proses pendalaman masih terus dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur bersama Satpol PP untuk mengungkap jaringan peredaran petasan ilegal tersebut.
"Ini masih dalam pendalaman, baik dari penyidik polres maupun teman-teman dari Satpol PP," tegas Akbar.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5490976/original/069796100_1770036802-1000761702.jpg)