Indonesia Battery Corporation (IBC) mengusulkan agar baterai kendaraan listrik (EV) yang telah habis masa pakainya tidak dikategorikan sebagai limbah B3.
IDXChannel - Indonesia Battery Corporation (IBC) mengusulkan agar baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV) yang telah habis masa pakainya tidak dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Hal ini sejalan dengan rencana perusahaan untuk memperluas ceruk bisnis.
Direktur Utama IBC, Aditya Farhan Arif menilai, limbah baterai EV bisa digunakan sebagai sumber daya baru, sehingga Indonesia memiliki keunggulan kompetitif dalam persaingan industri baterai secara global. Menurutnya, limbah baterai EV bisa dimaksimalkan di dalam negeri.
"Jadi, Bapak Ibu sekalian, apabila kita melihat khususnya di negara lain seperti Uni Eropa, mereka sudah melihat spent battery atau baterai yang sudah tidak bisa terpakai itu sebagai resource, sebagai sumber daya, bukan lagi sebagai limbah,, karena mereka memang tidak memiliki sumber dayanya untuk (membuat) baterai tersebut," kata Aditya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Menurut Aditya, IBC belum bisa memaksimalkan limbah baterai EV karena terkendala regulasi. Pasalnya, saat ini limbah baterai dikategorikan sebagai limbah B3. Padahal, limbah baterai EV memiliki segudang manfaat ekonomi mulai dari bisa didaur ulang hingga dipakai untuk baterai lain seperti Energy Storage System (ESS).
"Akan sangat baik meskipun Indonesia memiliki sumber daya nikel dan semuanya kecuali lithium, tapi kita juga bisa melihat bahwa spent battery ini adalah another resource atau sumber daya lain yang bisa kita manfaatkan lebih lanjut, instead of (malahan) sekarang kita anggap ini sebagai limbah B3," kata dia.
Adapun limbah baterai termasuk limbah B3 tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Limbah baterai EV selama ini dianggap berbahaya karena jika salah pengelolaan dapat menimbulkan masalah mulai dari elektrolit yang beracun, risiko kebakaran, hingga pencemaran tanah dan air.
(Rahmat Fiansyah)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/4897279/original/047157000_1721544216-IMG_20240721_131658.jpg)

