IBC Usul Baterai EV yang Habis Pakai Tak Dikategorikan Limbah Berbahaya

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Indonesia Battery Corporation (IBC) mengusulkan agar baterai kendaraan listrik (EV) yang telah habis masa pakainya tidak dikategorikan sebagai limbah B3.

Indonesia Battery Corporation (IBC) mengusulkan agar baterai EV yang telah habis masa pakainya tidak dikategorikan sebagai limbah B3. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Indonesia Battery Corporation (IBC) mengusulkan agar baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV) yang telah habis masa pakainya tidak dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Hal ini sejalan dengan rencana perusahaan untuk memperluas ceruk bisnis.

Direktur Utama IBC, Aditya Farhan Arif menilai, limbah baterai EV bisa digunakan sebagai sumber daya baru, sehingga Indonesia memiliki keunggulan kompetitif dalam persaingan industri baterai secara global. Menurutnya, limbah baterai EV bisa dimaksimalkan di dalam negeri.

Baca Juga:
DAAZ Masuk Konsorsium Hilirisasi Nikel, Gandeng Antam hingga Huayou-EVE

"Jadi, Bapak Ibu sekalian, apabila kita melihat khususnya di negara lain seperti Uni Eropa, mereka sudah melihat spent battery atau baterai yang sudah tidak bisa terpakai itu sebagai resource, sebagai sumber daya, bukan lagi sebagai limbah,, karena mereka memang tidak memiliki sumber dayanya untuk (membuat) baterai tersebut," kata Aditya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Menurut Aditya, IBC belum bisa memaksimalkan limbah baterai EV karena terkendala regulasi. Pasalnya, saat ini limbah baterai dikategorikan sebagai limbah B3. Padahal, limbah baterai EV memiliki segudang manfaat ekonomi mulai dari bisa didaur ulang hingga dipakai untuk baterai lain seperti Energy Storage System (ESS).
 
"Akan sangat baik meskipun Indonesia memiliki sumber daya nikel dan semuanya kecuali lithium, tapi kita juga bisa melihat bahwa spent battery ini adalah another resource atau sumber daya lain yang bisa kita manfaatkan lebih lanjut, instead of (malahan) sekarang kita anggap ini sebagai limbah B3," kata dia.

Baca Juga:
Erajaya (ERAA) Pacu Ekspansi ke Active Lifestyle dan EV, Intip Prospeknya

Adapun limbah baterai termasuk limbah B3 tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Limbah baterai EV selama ini dianggap berbahaya karena jika salah pengelolaan dapat menimbulkan masalah mulai dari elektrolit yang beracun, risiko kebakaran, hingga pencemaran tanah dan air.

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mensesneg Prasetyo Hadi Bantah Presiden Prabowo Bertemu Tokoh Oposisi
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Dedi Kusnandar Bangga dan Terharu Comeback ke Persib, Ingin Bantu Maung Bandung Juara Lagi
• 4 jam lalubola.com
thumb
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Saleh di Layar, Sepi di Layar: Membaca Budaya Populer Muslim di Era Algoritma
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Qjmotor Bagikan Teaser Sepeda Motor Adventure-nya yang Akan Dipamerkan di IIMS 2026, Sekilas Mirip Honda CRF
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.