Jakarta: Eskalasi serius kembali terjadi di Jalur Gaza. Pada 31 Januari 2026, Israel melancarkan serangan udara ke wilayah tersebut yang dilaporkan menewaskan puluhan warga Palestina, termasuk warga sipil.
Serangan ini menjadi sorotan karena terjadi saat gencatan senjata masih berlaku dan bahkan telah memasuki fase kedua. Secara formal, tahap tersebut seharusnya menjadi periode de-eskalasi konflik, bukan peningkatan aksi militer.
Baca Juga :
Trump Optimistis Capai Kesepakatan dengan Iran Meski Ancaman Perang MenguatSituasi dinilai semakin sensitif lantaran serangan berlangsung menjelang rencana pembukaan Penyeberangan Rafah, jalur vital yang menghubungkan Gaza dengan Mesir. Selama ini, Rafah berperan penting sebagai pintu masuk bantuan kemanusiaan serta akses mobilitas bagi warga Gaza yang berada dalam kondisi blokade.
Serangan udara tersebut langsung memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak. Hamas menilai Israel telah melanggar kesepakatan gencatan senjata dan memperingatkan akan adanya konsekuensi atas tindakan tersebut.
Sejumlah negara turut menyuarakan kecaman. Yordania dan Turki menilai serangan ini berpotensi merusak proses perdamaian yang tengah berlangsung. Indonesia juga menyampaikan sikap resminya. Kementerian Luar Negeri RI menyerukan kepada Israel, sebagai pihak dalam kesepakatan gencatan senjata, untuk memenuhi kewajibannya dan sepenuhnya menghormati kesepakatan yang telah disepakati.
Kondisi ini dinilai semakin membingungkan karena terjadi ketika Board of Peace telah dibentuk sebagai bagian dari fase lanjutan gencatan senjata. Mekanisme perdamaian disebut sudah berjalan dan struktur kelembagaan telah disiapkan, namun aksi militer tetap terjadi.
Perkembangan ini kembali menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen terhadap kesepakatan gencatan senjata yang telah disetujui kedua belah pihak. Di tengah situasi yang belum stabil, harapan besar tertuju pada upaya pemulihan kondisi keamanan serta kelancaran penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza.


