Kasus Hogi Minaya, Pakar Sebut Hukum Tak Larang Korban Melawan

viva.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kasus Hogi Minaya, suami yang mengejar penjambret demi melindungi istrinya, memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.

Tak sedikit publik yang khawatir, perlawanan terhadap pelaku kejahatan justru bisa berujung jerat hukum bagi korban.

Baca Juga :
Aksi Heroik Sopir Mikrotrans JakLingko Gagalkan Penjambretan di Ciracas, Pelaku Diserempet Hingga Tersungkur
Kasus Hogi Minaya Jadi Role Model Evaluasi Polri, Kompolnas Ingatkan Korban Kejahatan Tak Boleh Dikriminalisasi

Menanggapi situasi tersebut, pakar hukum pidana Prof. Henry Indraguna meminta masyarakat tidak terjebak ketakutan berlebihan ketika menghadapi tindak kejahatan, khususnya kejahatan jalanan seperti penjambretan.

“Hukum tidak melarang korban untuk bereaksi. Yang dilarang adalah ketika reaksi itu berubah menjadi tindakan mencelakakan dengan niat balas dendam,” ujar Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Prof. Henry Indraguna, Senin, 2 Februari 2026.

Prof. Henry menegaskan, kematian pelaku kejahatan tidak serta-merta menjadikan korban berada di posisi bersalah. Menurutnya, aparat penegak hukum harus melihat perkara secara utuh, tidak hanya dari akibat akhir.

“Yang dinilai penyidik adalah apakah korban bertindak defensif atau justru ofensif. Jika korban hanya berupaya menyelamatkan diri atau menghentikan kejahatan secara wajar, maka hukum tetap memberikan perlindungan,” kata dia.

Untuk menghindari kegaduhan hukum dan salah tafsir di tengah masyarakat, Prof. Henry mengingatkan bahwa pengejaran terhadap pelaku kejahatan bukanlah kewajiban hukum bagi korban.

Ia menekankan, jika pun pengejaran dilakukan, tujuannya harus sebatas mengamankan situasi, bukan untuk mencelakakan pelaku.

“Keselamatan diri dan keluarga harus menjadi prioritas utama. Reaksi yang melampaui batas justru dapat menyeret korban ke dalam proses hukum yang panjang,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar mampu mengendalikan emosi dalam situasi genting. Menurut Prof. Henry, tindakan spontan yang dipicu emosi sesaat dapat berimplikasi hukum serius.

“Situasi emosi sesaat, bisa berubah menjadi proses hukum yang melelahkan. Di sinilah kebijaksanaan diuji,” katanya.

Di sisi lain, Prof. Henry turut mengingatkan aparat penegak hukum agar bersikap cermat dan objektif dalam menangani kasus-kasus serupa. Ia menilai, pendekatan yang keliru justru bisa menimbulkan ketakutan kolektif di masyarakat.

“Jika setiap korban yang bereaksi spontan langsung diposisikan sebagai tersangka, maka masyarakat akan kehilangan rasa aman dan kepercayaan terhadap hukum,” ujarnya.

Baca Juga :
Terungkap! Ini Alasan Polisi Tak Bisa Simpulkan Penyebab Kematian Lula Lahfah
Kebakaran Rumah di Jagakarsa Tewaskan Perempuan 60 Tahun, Kerugian Tembus Rp1 Miliar
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Dicopot dari Jabatannya Buntut Kasus Hogi Minaya

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bukan Soal Uang! Quartararo Kirim Sinyal Keras ke Yamaha saat Honda Buka Negosiasi Diam-diam
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Presiden Inter Milan Kecam Pelemparan Flare & Puji Profesionalisme Emil Audero
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Sidang Nadiem Makarim, Saksi Akui Bagi-Bagi Duit USD30 Ribu
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Oppo A6t dan A6t Pro Beredar di Pasar Indonesia: Baterai Badak, HP Awet, Harga Mulai Rp1 Jutaan
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
KPK Umumkan Satu Pejabat DJKA Kemenhub Jadi Tersangka Suap Pembangunan Jalur Kereta Api
• 9 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.