Jaringan Gen Z yang terdiri dari berbagai gerakan di Jawa Timur mendesak DPRD Jatim untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) Provinsi tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP).
Alaika Rahmatullah dari Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) menyatakan, desakan itu dilakukan sebagai respons atas semakin seriusnya masalah sampah plastik dan mikroplastik di Jatim.
“Terutama kerusakan di Sungai Brantas akibat banyaknya sampah plastik di badan air sungai dan sempadan sungai, akibat absennya kerangka kebijakan provinsi yang mampu menjadi payung hukum bersama bagi kabupaten kota,” katanya di Surabaya, pada Senin (2/2/2026).
Berdasarkan hasil Survei Persepsi Generasi Z terhadap penggunaan plastik sekali pakai yang dilakukan oleh Jaringan Generasi Z Jatim Tolak Plastik Sekali Pakai (Jejak) pada periode Juni 2025 hingga Januari 2026, sebanyak 92 pesen responden masih menggunakan plastik sekali pakai, seperti air minum dalam kemasan (AMDK), sachet, tas kresek, dan gelas plastik.
“Angka ini menggambarkan tingginya ketergantungan Gen Z terhadap PSP, meskipun mereka sadar akan dampak buruknya,” ucapnya.
Survei tersebut melibatkan 1.000 responden pelajar SMA dan mahasiswa yang tinggal di 15 kabupaten/kota di Jatim, yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Lamongan, Jember, Situbondo, Probolinggo, Bondowoso, Banyuwangi, Nganjuk, Malang, Lumajang, Kediri, dan Tulungagung.
Lebih lanjut, survei Jejak mencatat 83 persen responden mengetahui bahwa plastik dapat terdegradasi menjadi mikroplastik berukuran di bawah 5 mm. Kemudian, 97 persen responden memahami dampak kesehatan mikroplastik yang membahayakan tubuh manusia serta merusak ekosistem.
Ia mengatakan, tingginya tingkat pengetahuan itu, mendorong perubahan perilaku, 61 persen mengganti AMDK dengan membawa tumbler, 18 persen mengganti styrofoam dan kemasan sekali pakai dengan kotak makan, 13 persen mengurangi penggunaan tas kresek dan beralih ke totebag, 5 persen berhenti membakar sampah plastik, 2 persen berhenti menggunakan sedotan plastik, dan 1 persen menyatakan siap meninggalkan penggunaan sachet.
“Tanpa perda provinsi, pengendalian plastik di Jatim tidak akan mencapai target nasional,” ucapnya.
Menurutnya, kebijakan pembatasan dan pengurangan plastik sekali pakai di Jatim hingga kini masih lemah dan tidak merata. Dari total 38 kabupaten/kota, baru 16 daerah yang memiliki produk hukum terkait pembatasan plastik, dan hal sanksinya juga masih lemah. Bahkan ada yang tidak memiliki kekuatan hukum hanya sebatas himbauan berupa Surat Edaran (SE).
Minimnya perda yang bersifat mengikat, menurutnya menunjukkan belum adanya standar kebijakan yang seragam, sehingga daerah tanpa regulasi berpotensi menjadi titik lemah dalam pengendalian sampah plastik dan kontaminasi mikroplastik. Padahal, pengurangan plastik sekali pakai telah menjadi prioritas nasional dengan target 100 persen pengelolaan sampah pada 2029 sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Muhammad Faizul Adhin, Koordinator Komunitas Cakra Greenlife Malang yang merupakan anggota Jejak menambahkan bahwa pemerintah provinsi Jatim belum menerjemahkan komitmen tersebut dalam bentuk Perda Provinsi sebagai kerangka kebijakan induk.
“Berbeda dengan provinsi Bali yang memperketat pembatasan plastik melalui regulasi dan kebijakan lanjutan. Kondisi ini menegaskan urgensi pembentukan perda provinsi Pembatasan Plastik Sekali Pakai untuk memastikan pengurangan plastik berjalan seragam, terukur, dan efektif di seluruh Jatim,” tegasnya.
Meski kesadaran dan perilaku positif telah terbentuk, pengendalian plastik sekali pakai di tingkat provinsi masih lemah akibat minimnya regulasi.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum supaya membentuk budaya, orang Indonesia itu akan berubah kalau dipaksa. Kebiasaan akan datang sendirinya ketika dipaksa oleh aturan untuk mengurangi penggunaan plastik,” tambah Fildza Sabrina Vansyachroni, Koordinator Komunitas Replazt Universitas Negeri Jember (Unej).
Lebih lanjut, Fildza mencontohkan keberhasilan negara lain seperti Jepang mampu mengelola sampah karena regulasi yang jelas, disiplin pemilahan sejak rumah tangga, dan sanksi sosial tegas. Kemudian di Jerman, regulasi Extended Producer Responsibility (EPR) mewajibkan produsen bertanggung jawab penuh atas kemasan yang mereka hasilkan, termasuk biaya pengelolaannya.
Berikut tuntutan jaringan Gen Z:
1. Perda Provinsi sebagai Kerangka Kebijakan Induk. Mendesak pembentukan Perda Provinsi Pembatasan Plastik Sekali Pakai sebagai payung hukum bersama bagi seluruh kabupaten/kota, dengan pendekatan hulu–hilir, dari pembatasan produksi dan distribusi hingga pengelolaan pasca-konsumsi.
2. Target Pengurangan yang Terukur dan Seragam. Menetapkan target pengurangan PSP tingkat provinsi yang jelas, terukur, dan berbatas waktu, disertai kewajiban pelaporan dan pemantauan berkala oleh kabupaten/kota dengan indikator yang seragam.
3. Mengendalian Produksi dan Distribusi PSP. Pemerintah Provinsi perlu berperan aktif mengendalikan volume plastik yang masuk ke pasar, termasuk evaluasi ketat klaim “alternatif plastik” (biodegradable, oxo-degradable, bio-based) agar tidak menimbulkan masalah lingkungan baru.
4. Investasi Infrastruktur dan Sistem Guna Ulang. Mengalokasikan anggaran provinsi untuk pengembangan sistem guna ulang (reuse system) seperti refill station, wadah pakai ulang standar, dan sistem pengembalian, sebagai prasyarat pengurangan PSP yang efektif.
5. Penguatan Pengawasan dan Partisipasi Publik. Mengatur mekanisme pengawasan dan sanksi yang adil dan dapat diterapkan, serta melibatkan masyarakat sipil, akademisi, komunitas, dan generasi muda dalam pemantauan kebijakan dan edukasi publik.
(ris/saf/ipg)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5054379/original/092833500_1734405191-IMG_20241217_095147.jpg)