Bisnis.com, JAKARTA - Program BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi peserta melalui sistem pelayanan berjenjang. Salah satu pilar utama sistem ini adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, dan praktik dokter keluarga.
Di FKTP, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh penanganan medis untuk berbagai diagnosis penyakit tanpa harus langsung dirujuk ke rumah sakit. Ketentuan ini bertujuan memastikan layanan kesehatan dasar dapat diakses secara merata, efisien, dan berkelanjutan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional terdapat 144 diagnosis penyakit yang dapat ditangani secara tuntas di FKTP.
Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS KesehatanBerikut daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan dan dapat ditangani di FKTP:
- HIV/AIDS tanpa komplikasi
- Tetanus
- Influenza
- Pertusis
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Demam tifoid
- Hepatitis A
- Parotitis
- Infeksi umbilikus
- Kejang demam
- Tension headache
- Migrain
- Bell’s palsy
- Vertigo
- Neuralgia ringan
- Nyeri neuropatik ringan
- Neuralgia postherpetik
- Neuropati perifer ringan
- Carpal tunnel ringan
- Delirium ringan
- Gangguan somatoform
- Insomnia
- Pola tidur tidak normal
- Gangguan stres akut
- Obsessive–compulsive ringan
- Depresi ringan
- Anxiety ringan
- Panic attack ringan
- Adjustment disorder
- ADHD ringan
- Autism spectrum ringan
- Tic disorder
- Stuttering ringan
- Dementia awal
- Alzheimer ringan
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivitis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Mata kering
- Blefaritis
- Hordeolum
- Trikiasis
- Episkleritis
- Hipermetropia ringan
- Miopia ringan
- Astigmatisme ringan
- Presbiopia
- Buta senja
- Otitis eksterna
- Otitis media akut
- Serumen prop
- Mabuk perjalanan
- Furunkel hidung
- Rhinitis akut
- Rhinitis vasomotor
- Rhinitis alergika
- Kemasukan benda asing
- Epistaksis
- Faringitis
- Tonsilitis
- Laringitis
- Asma bronchiale
- Bronchitis akut
- Pneumonia / bronkopneumonia
- Hipertensi esensial
- Claudicatio intermitten ringan
- Gastritis
- Gastroenteritis (termasuk kolera / giardiasis)
- Refluks gastroesofagus
- Keracunan makanan
- Disentri basiler / amuba
- Hemoroid grade ½
- Ulkus peptikum ringan
- Penyakit cacing tambang
- Strongiloidiasis
- Askariasis
- Skistosomiasis
- Taeniasis
- Intoleransi makanan
- Alergi makanan
- Alergi obat
- Reaksi vaksin
- Urtikaria
- Infeksi saluran kemih
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Gonore
- Uretritis tanpa komplikasi
- Disuria sederhana
- Vulvovaginitis
- Cervicitis
- Endometritis ringan
- Fimosis
- Parafimosis
- Hipertrofi prostat ringan
- BPH ringan
- Impotensi vaskular ringan
- Dermatitis
- Eksim
- Psoriasis ringan
- Skabies
- Tinea corporis
- Tinea pedis
- Impetigo
- Folikulitis
- Furunkel / karbunkel ringan
- Abscess kulit dangkal
- Cellulitis ringan
- Lipoma
- Kista epidermoid
- Onychomycosis ringan
- Paronychia
- Fingernail abnormal
- Nyeri otot sprain/strain ringan
- Sprain ankle ringan
- Low back pain nonspecific
- Osteoarthritis awal
- Bursitis ringan
- Tenosynovitis
- Tendinitis
- Torticollis
- Sindrom myofascial
- Gout akut ringan
- Radang sendi ringan
- Ankylosing spondylitis ringan
- Spondylosis ringan
- Plantar fasciitis
- Diabetes mellitus tipe 2 tanpa komplikasi
- Hiperlipidemia
- Asidosis metabolik ringan
- Anemia ringan tanpa komplikasi
- Leukopenia ringan
- Hipokalemia ringan
- Akibat dehidrasi ringan
- Luka bakar derajat I–II kecil
- Abrasi luka kecil
- Luka tusuk kecil
- Gigitan hewan tanpa rabies
- Gigitan serangga ringan
- Cedera kepala ringan
- Kandidiasis mulut
- Ulkus mulut (aphtosa / herpes)
- Caries dental ringan
- Gingivitis
- Periodontitis ringan
Selain diagnosa penyakit tersebut, BPJS Kesehatan juga mencakup layanan medis lain yang mendukung penanganan kondisi medis, seperti:
- Pelayanan promotif dan preventif, termasuk imunisasi dasar sesuai kalender imunisasi.
- Pelayanan kuratif dan rehabilitatif, yang mencakup pemeriksaan, terapi, dan perawatan lanjutan sesuai standar medis.
- Pelayanan non-medis tertentu, seperti akomodasi rawat inap sesuai kelas perawatan dan ambulans untuk rujukan antar fasilitas kesehatan sesuai rekomendasi medis.
Peserta BPJS harus mengikuti prosedur layanan berjenjang yang dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang terdaftar. Jika kondisi medis memerlukan penanganan lanjutan atau spesialis, peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan yang sesuai berdasarkan evaluasi medis dari FKTP.
Baca Juga
- BPJS Kesehatan Nonaktif? Ini Penyebab dan Cara Mengaktifkannya Kembali
- Daftar Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026
- Cara Cek Tagihan dan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
Untuk mengecek apakah suatu kondisi medis atau penyakit termasuk dalam daftar yang ditanggung, peserta dapat:
- Mengakses layanan informasi resmi BPJS Kesehatan, baik melalui aplikasi Mobile JKN maupun situs web resmi.
- Menghubungi fasilitas kesehatan yang dipilih (puskesmas/klinik) untuk konsultasi awal.
- Meminta penjelasan dari tenaga kesehatan di FKTP atau rumah sakit rujukan terkait ketersediaan layanan penanganan sesuai diagnosis.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/2389454/original/062840300_1540196660-Alfredo_Vera-1.jpg)