Salah Membuat BAP, Anggota Polsek Cilandak Diperiksa

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Polisi masih mendalami dugaan rekayasa dalam pembuatan berita acara pemeriksaan atau BAP yang dilakukan oleh jajaran Polsek Cilandak, Jakarta Selatan. Kini, anggota yang terlibat diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polres Metro Jaksel.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jaksel Komisaris Murodih, Senin (2/2/2026), mengatakan, saat ini penyidik Propam Polres Metro Jakarta selatan sedang mengklarifikasi petugas dan sang pembuat video.

"Petugas dan pembuat video sudah dipanggil untuk menjalani klarifikasi," ujar Murodih.

Peristiwa ini terkuak pada video yang beredar luas di media sosial. Sang pembuat video yang tidak lain adalah saksi dalam kasus penganiayaan menunjukan ketidakprofesionalan penyidik dalam membuat BAP.

Warga itu menegur dua polisi karena BAP yang diterima warga tersebut tidak sesuai dengan hasil klarifikasi. Pada lampiran BAP tercantum timbangan narkoba. Padahal, barang tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang dihadapi.

Baca JugaPolri, Berbenahlah untuk Rakyat

Murodih mengatakan, sang pembuat video adalah saksi yang melihat langsung peristiwa pidana. "Peristiwa yang sedang ditangani ini berkaitan dengan kasus penganiayaan," ujarnya.  

Peristiwa ini menambah panjang ketidakprofesionalan anggota Polri dalam menjalankan tugas. Sebelumnya, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Ikhwan Mulyadi bertindak tidak profesional saat menginterogasi seorang pedagang es kue Sudrajat (50).

Dia menuding Sudrajat menjual es kue yang terbuat dari busa sehingga dapat membahayakan konsumen. Nyatanya, setelah diperiksa, produk yang dijual Sudrajat dinyatakan aman dan tidak berbahaya.

Setelah hasil itu keluar, barulah Aiptu Ikhwan meminta maaf. Atas tindakannya ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menyatakan, Aiptu Ikhwan diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya. Ia diberikan sanksi disiplin karena pelanggaran kode etik yang dilakukannya.

Budi mengatakan, walau tidak terbukti melakukan tindak pidana berupa penganiayaan seperti yang dituduhkan korban, Aiptu Ikhwan tetap diberikan sanksi internal berupa tindakan disiplin.

Dia mengatakan, anggota Polri tunduk pada aturan internal yakni kode etik dan aturan disiplin. Keduanya mengatur tentang profesionalitas kinerja anggota.

Ketidakprofesionalan anggota polisi juga berimbas pada hilangnya nyawa. Misalnya terkait pengabaian laporan dan pendampingan yang berujung pada penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di Rest Area Kilometer 45 Tangerang-Merak pada Kamis (1/2/2025).

Baca JugaCitra Polri di Pusaran Perang Tagar...

Imbasnya, Kepala Polsek dan tiga petugas Polsek Cinangka diperiksa bagian Propam Polres Cilegon yang berada di wilayah Polda Banten. Pengabaian permintaan tersebut berdampak pada penembakan terhadap pemilik usaha persewaan mobil.

Pemeriksaan ini dibenarkan Kapolres Cilegon Ajun Komisaris Besar Kemas Indra Natanegara, Jumat (3/1/2025). ”Ada tiga petugas yang diperiksa, termasuk di antaranya Kapolsek Cinangka,” katanya.

Pemeriksaan tersebut tidak lain untuk mengklarifikasi mengenai kabar penolakan pendampingan yang disampaikan keluarga korban.

Dia menuturkan, Kapolsek Cinangka Ajun Komisaris Asep Iwan Kurniawan sudah membeberkan kronologi kejadian, mulai dari kedatangan keluarga korban hingga alasan penolakan pendampingan.

Kapolda Banten saat itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Suyudi Ario Seto mengatakan, Propam Polda Banten telah menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran Polsek Cinangka karena mengabaikan laporan terkait mobil rental yang dibawa kabur oleh penyewa. Akibat pengabaian itu, pemilik mobil bersama anak dan anggota stafnya mencari sendiri mobil tersebut. Ujungnya, bos rental mobil Ilyas Abdurahman tewas ditembak di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.

Sebelumnya, polisi mengungkapkan penembakan di Tol Tangerang-Merak melibatkan oknum TNI AL hingga menyebabkan seseorang korban tewas itu terkait mobil sewaan yang bermasalah.

Kasus itu adalah kasus penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP, terhadap sebuah mobil yang disewa. Dari serangkaian pemindahtanganan mobil itu, kemudian terjadi penembakan oleh anggota TNI setelah ada upaya pencarian mobil tersebut oleh penyedia sewa mobil.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Begini Cara Masak Ikan Bandeng Spesial Imlek Agar Daging Tidak Hancur, Ternyata Cuma Butuh Tambahan Bahan Dapur Ini
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Kebut Program Prioritas Prabowo-Gibran, Kemendagri Kumpulkan Pemerintah Daerah di Rakornas 2026 Besok
• 23 jam laludisway.id
thumb
Diduga Rintangi Penyidikan Kasus Kuota Haji, Bos Maktour Travel Dibidik KPK
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Chery C5 CSH Hybrid Tuntaskan Perjalanan Jakarta Semarang, Catat Efisiensi hingga 20,8 Km/L
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Hadiri Rakornas 2026, Para Kepala Daerah Mulai Berdatangan di SICC Sentul
• 13 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.