Aparat gabungan Polres Batanghari, Jambi, bersama dengan personel Polsek Maro Sebo Ulu melakukan razia penambangan emas tanpa izin di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat dompeng. Mengetahui ada operasi gabungan, terlihat para pelaku peti kocar-kacir melarikan diri ke area hutan sekitar.
Baca juga: Melejit Rp167 Ribu, Emas Antam Tembus Rp3 Juta/Gram Lagi
Meski para pelaku berhasil kabur, polisi tetap melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan alat penambangan ilegal. Kurang lebih 10 unit dompeng dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan mesin dan keong dompeng dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.
Kapolsek Maro Sebo Ulu menegaskan, aktivitas peti melanggar hukum dan sangat merusak lingkungan, serta telah meresahkan masyarakat sekitar. Petugas telah mengantongi identitas pemilik tambang peti tersebut, dan dalam penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap para pelaku.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5491025/original/021041500_1770049283-IMG_9753.jpeg)