LPSK Tangani Kasus Child Grooming: Pelakunya Tokoh Agama hingga Pejabat

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menangani sejumlah kasus child grooming dengan pelaku berasal dari berbagai latar belakang. Mulai dari tokoh agama hingga pejabat publik.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2).

“Kasus pertama di Sumatera Utara, ini yang sangat parah karena mengalami reviktimisasi dan kriminalisasi. Dari laporan yang disampaikan oleh korban, tiga kasus, dia dilaporkan balik ada tiga kasus. Di mana kasus dia sebagai korban justru di-SP3, sementara pelakunya kasusnya jalan terus,” ujar Sri.

Sri menjelaskan, pada kasus di Sumatera Utara tersebut, kondisi korban bahkan mengalami penurunan kesehatan serius di tengah proses hukum yang berjalan.

“Bahkan saat ini kondisi korban sedang mengalami sakit gagal ginjal, fungsi ginjal kurang 5 persen, masih diminta untuk tahap dua. Dan itu dalam kerangka dia melakukan pembelaan diri,” jelas Sri.

“Dan ini bungkusnya adalah kekerasan seksual pada saat sekolah, bantuan biaya sekolah karena dia pada saat itu tidak mempunyai biaya sekolah, kemudian dibungkus dengan perkawinan siri dan itu terus-menerus melakukan eksploitasi seksual,” lanjutnya.

LPSK juga menangani kasus child grooming di sejumlah daerah lain dengan modus dan relasi kuasa yang beragam.

“Kemudian kasus yang kedua itu ada di Banten dengan menggunakan pengobatan alternatif. Kemudian yang ketiga di Jawa Timur, ini relasi antara korban dengan pendeta di mana ayahnya adalah sopir pribadi sang pendeta. Dan itu diselesaikan dengan sidang Ilahi,” katanya.

Sri menyebut, salah satu hambatan besar dalam penanganan kasus adalah ketika korban dan keluarga memilih jalur damai, sehingga proses hukum terhenti.

“Kemudian yang keempat kasus kekerasan seksual di Palu. Ini juga melalui hubungan media sosial ya dengan Instagram. Kemudian orang yang mendekati ini mengaku adalah kakak kelasnya dan di Palu itu cukup dikenal sebagai sosok yang menjadi idola remaja. Nah ini yang sayangnya LPSK tidak dapat memberikan perlindungan karena korban dan keluarganya menempuh jalur perdamaian,” ungkap Sri.

“Nah ini yang kita sangat sulit untuk bisa mendorong kasus ini diangkat kembali, apalagi kepolisian mengatakan pelaku tidak mau dipanggil karena menunjukkan bukti perdamaian. Artinya dalam hal ini tentunya menjadi hambatan yang sangat berat untuk di dalam pemulihan,” sambungnya.

Kasus lain yang ditangani LPSK terjadi di Depok, Jawa Barat, dengan pelaku yang merupakan pejabat publik.

“Kemudian juga kasus di Depok, Jawa Barat. Pelakunya anggota DPRD Depok. Yang kemudian, ya kita berikan penanganan karena waktu itu anak berada dalam kekuasaan keluarga terdakwa sehingga di dalam persidangan mengatakan tidak terjadi kekerasan seksual,” kata Sri.

“Tapi kemudian staf LPSK menjadi saksi dan memberikan dokumen-dokumennya sehingga pelaku tetap mendapatkan hukuman,” lanjut dia.

Terakhir, LPSK juga tengah menelaah kasus yang menimpa anak-anak laki-laki dalam ajang keagamaan.

“Terakhir ini kami baru dalam proses penelaahan, kasus yang menimpa beberapa anak laki-laki dalam kejuaraan lomba Hafiz dan ternyata pelakunya adalah juri,” ungkap Sri.

LPSK mengidentifikasi pola modus operandi yang serupa, yakni pemanfaatan kerentanan korban dan keluarganya.

“Dari beberapa kasus tersebut kita dapat melihat bahwa tipologi modus operandi di dalam kasus-kasus tersebut adalah pemanfaatan kerentanan, karena pelaku masuk saat korban atau keluarganya dalam kondisi rentan, butuh biaya sekolah, pengobatan, kemudian juga ambisi prestasi,” katanya.

Selain itu, pelaku juga kerap membangun ketergantungan ekonomi dan sosial untuk mempertahankan kontrol.

“Kemudian investasi sosial dan finansial, di Jawa Timur dan Jawa Barat pelaku tidak hanya menyasar anak tetapi juga membeli kepatuhan keluarga dengan menyediakan lapangan kerja atau membayar utang. Ini yang kemudian menciptakan utang budi yang membuat keluarga sangat sulit keluar dari lingkaran hubungan tersebut,” tuturnya.

LPSK juga menyoroti penggunaan otoritas moral dan spiritual sebagai kedok dalam praktik child grooming.

“Kemudian juga otoritas moral dan spiritual, penggunaan kedok guru karate, pendeta, kiai, ulama, hingga juri modeling untuk bertujuan menghilangkan kecurigaan dan memudahkan pelaku menguasai para korban,” jelas Sri.

“Analisa relasi kuasa, kita lihat bahwa pengambilalihan korban dengan manipulasi, kemudian juga penciptaan konflik internal keluarga, di mana pelaku seringkali berhasil mengadu domba antara anak dengan orang tuanya, ini kasus yang terakhir dan sedang dalam proses penelaahan,” tandasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BSI (BRIS) Resmi Sandang Status Persero, Fokuskan Pembiayaan ke Segmen Ritel dan UMKM
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Bintang Muda Madrid tak Tutup Kemungkinan Bertahan di Lyon
• 16 jam lalumedcom.id
thumb
Tergabung dan Bayar Iuran BoP, Istana Komentari Serangan Israel ke Gaza yang Hancurkan Gencatan Senjata
• 5 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kick Off Piala Dunia 2026, Tugu Adipura Jadi Titik Awal Euforia Sepak Bola Lampung
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Ledakan Dahsyat Guncang Bandar Abbas, Iran Selatan — Tumbulkan Korban Jiwa dan Kerusakan Parah
• 14 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.