Hakim mencecar eks Pejabat PPK Pengadaan Laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kemendikbudristek, Harnowo Susanto. Hakim menanyakan bagaimana caranya harga laptop Chromebook naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 6 juta.
Harnowo dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026). Harga pengadaan laptop Chromebook di e-katalog tertulis sekitar Rp 6 juta.
"Pak Harnowo, untuk memastikan jadi harga per unit laptop e-katalog antara berapa Rp 5,7 (juta) sampai Rp 6 jutaan ya Pak ya?" tanya hakim ad hoc Tipikor, Andi Saputra.
"Betul Pak," jawab Harnowo.
Hakim lalu membacakan barang bukti elektronik (BBE) berupa percakapan antara eks staf khusus Nadiem, buron Jurist Tan dengan Fiona Handayani. Hakim mencecar Harnowo proses 'sulap' harga laptop Chromebook dari Rp 3 juta menjadi Rp 6 juta.
"Oke saya bacakan barang bukti elektronik dari WhatsApp mungkin Pak Jaksa bisa dicarikan percakapan antara Jurist Tan dengan Fiona. Jurist Tan ini stafsus menteri ya. Salah satu percakapannya 'Karena laptop Chromebook itu murah, palingan Rp 3 jutaan. Sebenarnya kita bisa dengan mudah beli laptop sebanyak itu'. Jadi sudah ada satu saksi bilang kemarin Pak Hamid 3 koma sekian juta, confirm dengan chatnya Jurist Tan. Jadi menurut sepengetahuan saksi, bagaimana caranya menyulap Rp 3 juta jadi Rp 6 juta Pak?" cecar hakim.
"Saya tidak pernah melihat chatnya Bu Jurist Tan," jawab Harnowo.
Harnowo mengaku tak tahu terkait perubahan harga laptop tersebut. Dia mengatakan harga itu yang muncul di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Iya saya nggak nanya chatnya, tetapi bagaimanakah ini sudah ada dua keterangan nih, satu dari Pak Hamid bilang Rp 3,2 juta, ada lagi nih Rp 3 jutaan. Pertanyaannya bisa itu jadi Rp 5,7 sampai Rp 6 juta gitu loh Pak?" tanya hakim.
"Karena yang muncul di LKPP harganya itu, di e-katalog itu Pak," jawab Harnowo.
"Jadi nggak tahu cara gimana cara harga Rp 3 juta jadi Rp 5 (juta) sekian itu nggak tahu?" tanya hakim.
"Tidak tahu Pak," jawab Harnowo.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Nadiem telah mengajukan eksepsi. Hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
(mib/idn)



