Liputan6.com, Jakarta - Tim Advokasi Habib Bahar bin Smith melaporkan seorang perempuan berinisial FY ke Polres Bogor atas dugaan penyebaran berita bohong terkait peristiwa penganiayaan terhadap pria berinisial R, Senin (2/2/2026).
FY diketahui merupakan istri R, yang sebelumnya disebut sebagai korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith.
Advertisement
Kuasa hukum Habib Bahar, M. Ichwan Tuankotta, mengatakan FY diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta saat mengaku melihat langsung suaminya dipukuli.
Menurut Ichwan, pada saat peristiwa terjadi sedang berlangsung kegiatan pengajian. Namun, FY mengaku menyaksikan langsung kejadian tersebut, sementara dalam pengajian tersebut jemaah laki-laki dan perempuan berada di tempat terpisah.
Karena itu, Ichwan menilai FY tidak berada di lokasi yang memungkinkan untuk melihat langsung peristiwa pemukulan tersebut.
“Karena pengajian pada saat itu dipisah, jadi mana mungkin istrinya melihat langsung suaminya dipukul oleh massa,” kata Ichwan kepada wartawan di Polres Bogor.
Atas dasar tersebut, FY dilaporkan atas dugaan penyampaian berita bohong. Ichwan menjelaskan, laporan itu secara resmi diajukan oleh IA, ibu Habib Bahar bin Smith.
“Yang kami laporkan di Pasal 28 ITE dan Undang-undang KUHP Baru Pasal 263 dan 264 KUHP baru, terkait dengan berita bohong, itu yang sedang kami prosesnya,” tegas Ichwan.



