BANDUNG, KOMPAS- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat mengungkap dugaan pidana mafia tanah dengan pelaku berinisial DS. Pelaku menggunakan dokumen identitas kependudukan palsu untuk membuat 727 sertifikat tanah seluas 461,9 hektar sejak 2012 hingga 2015.
Polda Jawa Barat mempublikasikan pengungkapan kasus mafia tanah ini pada Senin (2/2/2026). Pihak berwajib menghadirkan ratusan bukti sertifikat tanah.
Pelaku berinisial DS telah ditahan pihak kepolisian. Kasus ini dilaporkan PT Mutiara Bumi Parahyangan (MBP) sejak 2022 namun pelaku selalu menghindar dan bersembunyi di sejumlah daerah.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Rochmawan memaparkan, PT MBP memiliki lahan perkebunan teh di Desa Cikancana, Kabupaten Cianjur seluas 461,9 hektar. Hal ini dibuktikan dengan dua sertifikat hak guna usaha.
Pada 1994 hingga 2005 terjadi sengketa internal oleh PT MBP dengan PT Aditarina. ”Akibatnya, lahan ratusan hektar disita Pengadilan Negeri Cianjur,” ujarnya.
Warga setempat berkeinginan untuk mengelola lahan yang bersengketa itu. Pelaku DS dan Mamat Saepudin yang kini telah meninggal dunia ditunjuk warga sebagai koordinator penggarap lahan tersebut.
DS mengajukan pencabutan sita ke sejumlah instansi dan disetujui PN Cianjur pada 27 Juli 2010. Kemudian DS diduga melakukan pidana pemalsuan surat berupa dokumen warkah tanah dan dua identitas KTP.
Dokumen ini digunakan DS sebagai persyaratan pengajuan permohonan sertifikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cianjur.
"Dokumen tersebut telah dipergunakan oleh tersangka DS sebagai persyaratan pengajuan permohonan sertifikat hak milik KBPN Cianjur dan telah terbit ratusan sertifikat hak milik pada tahun 2012 sampai tahun 2015," ungkapnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Ade Sapari menambahkan, pelaku DS memiliki 9 sertifikat dari total 727 sertifikat itu. Perbuatannya telah menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp 200 miliar.
"Pelaku mengambil keuntungan sekitar Rp 10 miliar dari lahan garapan dari sertifikat miliknya. Ia menyewakan ke warga untuk lahan perkebunan teh dan sayur-sayuran, " tutur Ade.
Ade menegaskan, DS telah berstatus sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 junto Pasal 391 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Perbuatan tersangka dapat menimbulkan kerugian dan dipidana karena pemalsuan surat dengan pidana paling lama 6 tahun penjara, " tegasnya.
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Didik Purnomo mengatakan, pihaknya terkejut dengan penerbitan ratusan sertifikat dengan menggunakan dokumen palsu. Hal ini menjadi atensi khusus BPN Jabar untuk bersinergi dengan pihak kepolisian menyelidiki kasus ini.
"Kami akan berkolaborasi dengan Polda Jabar untuk mengungkapkan kasus ini hingga tuntas, " tambahnya.





