Demutualisasi BEI Belum Jalan, OJK Menanti Payung Hukum Peraturan Pemerintah

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

OJK menyatakan masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan pelaksanaan rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Demutualisasi BEI Belum Jalan, OJK Menanti Payung Hukum Peraturan Pemerintah. (Foto: Doc IDXC)

IDXChannel — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan pelaksanaan rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan tersebut diperlukan sebagai regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa secara prinsip proses demutualisasi telah diamanatkan dalam undang-undang. Namun, implementasinya memerlukan pengaturan teknis yang lebih rinci melalui peraturan pemerintah.

Baca Juga:
Dukung Demutualisasi BEI, Kadin Tekankan Stabilitas dan Kredibilitas Pasar Modal

“Demutualisasi pada dasarnya sudah diatur dalam undang-undang. Namun, kami masih menunggu aturan pelaksanaannya. Amanat undang-undang mengharuskan adanya regulasi turunan yang diawali dengan penerbitan Peraturan Pemerintah oleh pemerintah,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (2/2/2026).

Ia menambahkan bahwa OJK belum dapat melanjutkan langkah-langkah lebih jauh sebelum PP tersebut resmi diterbitkan. Seluruh tahapan akan dijalankan sesuai mandat hukum dan mekanisme yang ditetapkan dalam regulasi pelaksana nanti.

Baca Juga:
OJK-BEI Bertemu Tim MSCI Bahas Perbaikan Pasar Modal, Ini Hasilnya

“Kita tunggu bersama. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Mekanisme pelaksanaan demutualisasi akan mengacu sepenuhnya pada aturan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah tersebut,” jelasnya.

Hasan juga menyampaikan bahwa setelah regulasi pelaksana rampung, OJK akan melakukan kajian lebih mendalam terkait langkah konkret dalam pelaksanaan demutualisasi BEI.

Baca Juga:
BEI Tegaskan Belum Ada Pjs Dirut usai Iman Rachman Mundur

Sebagai informasi, demutualisasi bursa merupakan proses perubahan struktur kepemilikan dan pengelolaan bursa dari model keanggotaan (mutual) menjadi perseroan terbatas. Transformasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di kancah global.

(Shifa Nurhaliza Putri)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Biarkan Hidup Berubah dari Kepompong Menjadi Kupu-kupu
• 5 jam laluerabaru.net
thumb
BGN Bakal Bentuk Tim Akreditasi Sertifikasi demi Kualitas SPPG
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Prakiraan Cuaca Jabodetabek 2 Februari: Waspada Hujan Ringan hingga Sedang!
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Lebih Luas dan Nyaman, Tampilan dan Suasana Baru Kafe Gould Coffee and Eatery
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Musda Golkar Sumut di Medan Diwarnai Kericuhan, Massa Mengamuk Bawa Kayu
• 13 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.