Kasus penembakan dua warga negara Australia, Zivan Radmanovic (32 tahun) dan Sanar Ghanim (34), di sebuah vila di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (30/7/2026) lalu, kini memasuki babak baru.
Tiga terdakwa, yakni Mevlut Coskun (22), Paea-I-Middlemore Tupou (26), dan Darcy Francesco Jenson (27), menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/2).
Dalam kasus ini, Mevlut Coskun dan Tupou yang berperan sebagai eksekutor dituntut masing-masing 18 tahun penjara.
Sementara itu, Darcy Francesco Jenson yang berperan mempersiapkan akomodasi serta rute pelarian dituntut 17 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa I Mevlut Coskun dan Terdakwa II Paea-I-Middlemore Tupou dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun,” kata Jaksa I Gusti Ngurah Wirayoga saat membacakan amar tuntutan.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, para terdakwa juga dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan kumulatif subsideritas penuntut umum.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan, menurut JPU, perbuatan para terdakwa mengakibatkan Zivan Radmanovic meninggal dunia dan saksi korban Sanar Ghanim mengalami luka-luka. Tindakan tersebut juga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Bali.
“Sementara hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan,” kata JPU.
Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa yang didampingi penasihat hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis atau pledoi. Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Senin (9/2/2026).
Dalam dakwaan JPU, Darcy disebut telah mempersiapkan kebutuhan akomodasi dan logistik sejak April 2025. Beberapa di antaranya adalah menyewa vila, dua unit sepeda motor, dua unit mobil, serta membeli palu sebelum aksi dilakukan.
Seorang WN Australia yang identitasnya belum diketahui disebut memerintahkan Darcy untuk menyewa kendaraan serta menjemput Mevlut Coskun dan Tupou dari Jakarta menuju Surabaya hingga Bali pada awal Juni 2025. Termasuk membeli tiket bus rute Bali–Surabaya–Jakarta.
Pada Sabtu (14/6), ketiga terdakwa melakukan aksi penembakan menggunakan senjata api kaliber 9 mm terhadap Zivan Radmanovic dan Sanar Ghanim.
“Terdakwa Mevlut Coskun menembak beberapa kali terhadap saksi Sanar Ghanim, sedangkan terdakwa Paea-I-Middlemore Tupou menembak beberapa kali terhadap korban Zivan Radmanovic sebagaimana dilihat oleh saksi Jasmin bahwa orang yang masuk ke kamarnya mengenakan celana warna oranye, memakai sebo, dan jaket,” kata jaksa.



