Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan terkait pengendalian dan pelaporan gratifikasi.
Aturan ini mencakup penyesuaian batas nilai gratifikasi, mekanisme pelaporan, hingga penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi pemerintah.
Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi KPK, Senin (2/2/2026), berikut pokok-pokok perubahan utama dalam aturan baru tersebut: 1. Penyesuaian Batas Nilai GratifikasiKPK menaikkan batas nilai gratifikasi yang dianggap wajar dan tidak wajib dilaporkan, antara lain:
• Hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan
Dari sebelumnya Rp1 juta per pemberi menjadi Rp1,5 juta per pemberi.
• Pemberian antar rekan kerja (non-uang)
Dari Rp200 ribu per pemberi (maksimal Rp1 juta per tahun) menjadi Rp500 ribu per pemberi dengan total maksimal Rp1,5 juta per tahun.
• Gratifikasi antar rekan kerja untuk pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun
Ketentuan batas nilai dihapus dari pengaturan.
2. Batas Waktu Pelaporan Tetap, Konsekuensi Dipertegas
Dalam aturan terbaru, batas waktu pelaporan gratifikasi tetap 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Namun, KPK menegaskan bahwa laporan yang melewati batas waktu tersebut dapat ditetapkan sebagai milik negara.
3. Mekanisme Penandatanganan SK Gratifikasi Diubah
Aturan baru juga mengubah mekanisme penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi. Jika sebelumnya ditentukan berdasarkan nilai gratifikasi, kini penetapan SK didasarkan pada sifat prominent.
Artinya, kewenangan penandatangan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor, sehingga lebih relevan dengan posisi struktural atau fungsional yang bersangkutan.
4. Waktu Tindak Lanjut Laporan Dipercepat
KPK memangkas waktu tindak lanjut untuk laporan gratifikasi yang tidak lengkap:
• Sebelumnya: 30 hari kerja
• Kini: 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan
Laporan yang tidak dilengkapi dalam batas waktu tersebut tidak akan ditindaklanjuti.
5. Peran UPG Diperkuat dan Diperluas
Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 juga mempertegas tugas UPG di setiap instansi, meliputi:
• Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi ke KPK
• Memelihara barang titipan hingga ada penetapan status
• Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan KPK
• Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi
• Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi
• Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi
• Melakukan sosialisasi kebijakan pengendalian gratifikasi
KPK menegaskan bahwa ketentuan pidana tetap berlaku. Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap menjadi dasar penegakan hukum apabila unsur pidana dalam penerimaan gratifikasi terpenuhi.




