Ini Regulasi Gratifikasi dan Pelaporan KPK 2026

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan terkait pengendalian dan pelaporan gratifikasi.

Aturan ini mencakup penyesuaian batas nilai gratifikasi, mekanisme pelaporan, hingga penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi pemerintah.

Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi KPK, Senin (2/2/2026), berikut pokok-pokok perubahan utama dalam aturan baru tersebut: 1. Penyesuaian Batas Nilai Gratifikasi

KPK menaikkan batas nilai gratifikasi yang dianggap wajar dan tidak wajib dilaporkan, antara lain:

• Hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan

Dari sebelumnya Rp1 juta per pemberi menjadi Rp1,5 juta per pemberi.

• Pemberian antar rekan kerja (non-uang)

Dari Rp200 ribu per pemberi (maksimal Rp1 juta per tahun) menjadi Rp500 ribu per pemberi dengan total maksimal Rp1,5 juta per tahun.

• Gratifikasi antar rekan kerja untuk pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun

Ketentuan batas nilai dihapus dari pengaturan.


2. Batas Waktu Pelaporan Tetap, Konsekuensi Dipertegas

Dalam aturan terbaru, batas waktu pelaporan gratifikasi tetap 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Namun, KPK menegaskan bahwa laporan yang melewati batas waktu tersebut dapat ditetapkan sebagai milik negara.


3. Mekanisme Penandatanganan SK Gratifikasi Diubah

Aturan baru juga mengubah mekanisme penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi. Jika sebelumnya ditentukan berdasarkan nilai gratifikasi, kini penetapan SK didasarkan pada sifat prominent.

Artinya, kewenangan penandatangan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor, sehingga lebih relevan dengan posisi struktural atau fungsional yang bersangkutan.


4. Waktu Tindak Lanjut Laporan Dipercepat

KPK memangkas waktu tindak lanjut untuk laporan gratifikasi yang tidak lengkap:

• Sebelumnya: 30 hari kerja

• Kini: 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan

Laporan yang tidak dilengkapi dalam batas waktu tersebut tidak akan ditindaklanjuti.


5. Peran UPG Diperkuat dan Diperluas

Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 juga mempertegas tugas UPG di setiap instansi, meliputi:

• Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi ke KPK

• Memelihara barang titipan hingga ada penetapan status

• Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan KPK

• Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi

• Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi

• Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi

• Melakukan sosialisasi kebijakan pengendalian gratifikasi

KPK menegaskan bahwa ketentuan pidana tetap berlaku. Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap menjadi dasar penegakan hukum apabila unsur pidana dalam penerimaan gratifikasi terpenuhi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menang BTN Housingpreneur 2025, Para Inovator Muda Siap Perkuat Ekosistem Perumahan
• 51 menit lalutvonenews.com
thumb
Changan Umumkan Harga Baru Deepal S07 di IIMS 2026
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Oknum Polisi di Cilandak Diduga Rekayasa BAP Penganiayaan Jadi Kasus Narkoba, Propam Turun Tangan
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Airlangga Ungkap Purbaya Segera Bentuk Pansel OJK
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Memahami Pengaruh Pola Pikir Siswa Terhadap Motivasinya di Sekolah
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.