Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo tak mampu menyembunyikan rasa harunya ketika menutup persidangan pembacaan putusan pada Senin (2/2/2025).
”Terima kasih untuk Yang Mulia Prof Arief telah membersamai kita semua…. Sidang selesai dan ditutup,” kata Suhartoyo sambil menahan tangis. Ia pun mengetok palu pertanda sidang ditutup kemudian berdiri meninggalkan ruang sidang.
Hari kedua bulan Februari tahun ini menjadi hari terakhir Arief mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Selasa (3/2/2026) besok, Arief tidak lagi bisa bersidang karena memasuki masa pensiun.
Dalam sidang kali ini, Arief pun diberi kesempatan untuk membacakan putusan di urutan terakhir. Seperti lazimnya sidang putusan, para hakim konstitusi membacakan amar putusan secara bergantian.
”Terima kasih. Meskipun suara saya serak, saya diberi tugas untuk membacakan putusan yang terakhir sebelum saya masuk purnabakti usia 70,” tutur Arief saat menerima ”tongkat estafet” pembacaan putusan dari Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Arief kembali menyampaikan ucapan terima kasih setelah tuntas membaca pertimbangan hukum putusan. Sebuah ucapan yang tidak pernah diucapkan hakim ketika membacakan sedang membaca pertimbangan putusan.
Namun, hal ini dapat dimaklumi. Per 3 Februari 2026 pukul 24.00 WIB, Arief akan mengakhiri pengabdiannya sebagai hakim konstitusi yang sudah dijalani selama 13 tahun. Ia dilantik menjadi hakim konstitusi pada 1 April 2013, menggantikan Mahfud MD yang habis masa jabatannya.
Sebelum mengikuti persidangan terakhir, Arief meluncurkan tujuh buku sebagai penanda usia 70 tahun. Penanda berakhir satu bab dalam hidup pakar hukum tata negara yang dikenal dengan penganut aliran yuridis romantis ini.
Salah satu buku yang diluncurkan berjudul Dissenting dan Concurring Opinions yang berisi pendapat berbeda dan alasan berbeda Arief selama menjadi hakim konstitusi. Buku lainnya berjudul Arief Hidayat dan Tradisi Ilmiah Keluarga, Arief Hidayat Setengah Manusia, Negara Hukum Berwatak Pancasila, dan Kiprah Arief Hidayat di Kancah Global. Selain itu, buku Arief Hidayat dalam Pandangan Sahabat serta Negara yang Berketuhanan.
Dua buku di antaranya, Arief Hidayat dan Tradisi Keluarga dan Arief Hidayat Setengah Manusia, diterbitkan oleh Penerbit Buku Kompas.
Meskipun tampak tenang dan tetap melontarkan candaan, Arief tak mampu menyembunyikan kesedihannya. Dalam beberapa momen, wajahnya yang terlihat muram tertangkap kamera.
Suhartoyo, saat berbicara dalam acara peluncuran buku, mengaku sangat kehilangan hakim yang selalu mengingatkan dirinya dan para hakim lain, meskipun tidak secara langsung seperti melalui Sekretaris Jenderal MK ataupun Panitera. Arief, menurut Ketua MK ini, selalu memperhatikan tentang penguatan kelembagaan peradilan konstitusi ini.
”Saya itu sebagai penerus, karena saya jadi ketua itu nemu sebenarnya, artinya bagaimana Prof Mahfud Prof Jimly yang menurut saya adalah orang yang memiliki pemikiran-pemikiran yang menurut saya jauh di atas saya. Tapi paling tidak apa yang selalu diingatkan Prof Arief, bagian yang selalu saya kadang-kadang bisa tidak saya terus konsisten dan ajek, apa yang selalu diingatkan Prof Arif melalui sentilan-sentilan melalui Pak Sekjen melalui Panitera. Tapi, saya akan berusaha sepenuhnya mengikuti apa yang Prof Arief selalu ingatkan,” kata Suhartoyo.
Di ujung tugasnya sebagai hakim, Arief kembali mengingatkan hal-hal yang patut dijadikan patokan dan pegangan bagi seorang wakil Tuhan. Bagi Arief, hakim haruslah memiliki integritas, kompetensi, dan keberanian. Keberanian itu berarti harus berani mengatakan yang tidak adalah tidak jika memang tidak sesuai konstitusi dan sebaliknya meskipun pendapatnya berbeda dengan hakim-hakim lain.
“Jangan terus selalu ngikuti yang sebetulnya enggak baik kok kita ikuti,” kata Arief.
Oleh karena itu, ia sangat berharap para hakim konstitusi untuk menjaga independensi dan selalu punya keberanian untuk terus memegang teguh konstitusi. “ Gampang kok itu kalau kita menjalankan,” tegasnya.
Arief lantas mengingatkan, di balik hukum ada etika dan dibalik etika ada moral. Oleh karena itu, walaupun tidak ada hukum yang dilanggar, bukan berarti tidak ada etik dan moral yang dilanggar. Sayangnya, menurut Arief, banyak yang merasa tidak melanggar hukum tetapi di balik itu sebetulnya melanggar etika dan moralitas.
Arief merupakan hakim MK yang diusulkan oleh DPR. Sepekan sebelum Arief pensiun, tepatnya pada Selasa (27/1/2026), DPR telah menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim MK yang diusulkan sebagai pengganti Arief.
Adies merupakan politikus Partai Golkar yang sejak Oktober 2024 menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. Ia sempat dinonaktifkan lantaran pernyataannya yang dinilai kontroversial hingga memicu demonstrasi besar-besaran di sejumlah daerah pada akhir Agustus lalu. Rekam jejak itulah yang membuat sejumlah kalangan khawatir akan masa depan MK setelah calon hakim usulan DPR itu masuk.
Namun, Arief tidak terlalu setuju dengan kekhawatiran banyak kalangan itu. Sebab, model kepemimpinan MK adalah kolektif kolegial sehingga tidak mungkin satu hakim dapat langsung memengaruhi hakim lainnya.
“Kalau teman-teman memang solid, pimpinan itu solid, siapapun yang masuk tidak akan mempengaruhi sistem yang sudah dibangun. Karena sistemnya sudah mantap dan terkoneksi dengan MKMK serta masyarakat. Perhatian publik dan pengawasan publik ada di sini. Dalam proses RPH (rapat permusyawaratan hakim) yang kolektif kolegial, terbuka, dan transparan diantara mereka, serta persidangan yang terbuka untuk umum, itu sangat berpengaruh pada pengambilan sikap. Tidak bisalah satu orang memengaruhi yang lain,” ujarnya.
Hal yang terjadi, menurut Arief, justru sebaliknya. Seseorang yang masuk sebagai hakim MK justru bisa terbawa atau terpengaruh ke dalam sistem yang sudah dibangun oleh MK. Kecuali, apabila terdapat keadaan luar biasa seperti penggantian hakim konstitusi secara bersama-sama sehingga perubahan sistem kemudian dapat dilakukan.
Pemikir kebhinekaan, Sukidi, yang menjadi salah satu pembicara dalam peluncuran buku itu, mengungkapkan, Arief Hidayat melalui bukunya mengingatkan bangsa ini untuk selalu berpegang teguh pada kebenaran. Kebenaran merupakan karakter utama seorang negarawan atau sebagai manusia yang ditandai dengan satu sikap, yang oleh Presiden pertama RI Sukarno, disebut sebagai man of character. Hal inilah yang semestinya dijadikan pegangan oleh penyelenggara negara serta kecintaan akan kebenaran sekaligus keberanian melawan kebohongan. Sebab, kebohongan yang diceritakan ribuan kali pada akhirnya dianggap sebagai kebenaran.
“Terima kasih kepada Prof Arief yang mengingatkan kita pada ajaran Bung Karno di tengah kita hidup dalam masa zulmani, kegelapan. Kegelapan yang terefleksikan pada kerusakan konstitusi, kerusakan demokrasi, dan kebangkrutan moral dalam penyelenggaraan negara,” kata Sukidi dalam acara bedah buku tentang Arief Hidayat. Selain Sukidi, bedah buku juga menghadirkan guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sujito dan Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas Tri Agung Kristanto sebagai narasumber.
Menurut Sukidi, pengurus negara pada hari-hari ini semakin jauh dari sinar ketuhanan. Arief melalui buku-buku dan pemikirannya mengajak seluruh pengurus negara untuk menghadirkan sinar ketuhanan dalam segala urusan. Apabila penyelenggara negara menyeleweng dari hal ini, maka bangsa ini akan hidup dalam situasi kegelapan karena semakin tercerabut dari akar ketuhanan.
“Ini pesan penting buku ini. Sebagai negarawan berketuhanan, maka cita pertama dan utama yang ingin digapai oleh Arief Hidayat adalah tegaknya negara Indonesia yang berketuhanan dimana sinar ketuhanan menyinari seluruh aspek penyelenggaraan negara,” kata Sukidi.
Hal lainnya yang ingin disampaikan oleh Arief, menurut Sukidi, adalah Impian mengenai negara demokrasi konstitusional berketuhanan. Negara demokrasi konstitusional berketuhanan itu mensyaratkan adanya prinsip saling mengecek (check and balances) antartiga cabang kekuasaan yaitu eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
“Apa yang terjadi hari-hari ini dan kenapa pikiran Prof Arief Hidayat menjadi penting karena persis pada poin yang ia anggap penting itu kita lupakan, kita abaikan, tidak perhatikan. Sehingga yang terjadi adalah the expansion of executive power, perluasan kekuasaan eksekutif, terutama pada Presiden yang mengorbankan kekuasaan legislatif dan yudikatif itu sendiri,” kata Sukidi. Kondisi ini menyebabkan negara demokrasi jatuh pada otoritarianisme yang bekerja ketika kekuasaan eksekutif/Presiden diperlebar tanpa undang-undang.
Sujito pun memberi catatan terkait dengan kondisi ideologi Pancasila di era post truth, kekinian, dan yang akan datang. Menurut dia, ideologi Pancasila saat ini sedang bermasalah mengingat kebijakan negara sering terlihat takluk, tunduk, dan berpihak pada negara asing, oligarki, atau korporasi asing.
“Komitmen untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh Tanah Air Indonesia tergantikan dengan pemberian fasilitas dan karpet merah kepada investor asing, serta merta tega mengorbankan harkat dan martabat bangsa sendiri. Ini masalah besar. Secara kasat mata, tampak terdapat proses kehidupan berbangsa dimana pemreintah lali membina, memupuk ketahanan ideologi Pancasila,” kata Sujito.
Dalam situasi semacam ini, Sujito berpendapat generasi saat ini dan di masa mendatang harus memahami negara berketuhanan, negara Pancasila, yang harus dipahami secara utuh. Dalam konteks inilah, pemikiran Arief Hidayat menemukan titik pentingnya.
Pada akhirnya, kepergian Arief Hidayat dari MK bukan sekadar penanda berakhirnya masa tugas seorang hakim, melainkan ajakan untuk kembali menengok fondasi etika dan moral yang seharusnya menuntun penyelenggaraan negara. Di tengah kerapuhan demokrasi, menipisnya integritas, serta menguatnya kecenderungan kekuasaan yang tak lagi seimbang, pesan-pesan yang ia tinggalkan terasa kian relevan





