Muncul dua kali kata 'LC' dalam sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 Kemnaker. Dalam sidang itu, Jaksa mencecar saksi terkait arti kata 'LC' itu.
Hal itu terungkap saat eks Sesditjen Pembinaan, Pengawasan, Ketenagakerjaan & Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binawasnaker & K3) Kemnaker, Chairul Fadly Harahap menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026). Berikut ini terdakwa dalam sidang:
1. Eks Wamemaker Immanuel Ebenezer atau Noel
2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
3. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
4. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
5. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
6. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
8. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
9. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.
Mulanya, jaksa mendalami awal mula perkenalan Chairul dengan terdakwa Irvian Bobby. Chairul mengaku pernah berkomunikasi dengan Bobby terkait jual beli mobil.
"Bapak pernah berhubungan atau berkomunikasi dengan Boby Mahendro Putro tentang jual beli mobil?" tanya jaksa.
"Pernah, Pak," jawab Chairul.
Chairul mengatakan jual beli mobil itu terjadi pada awal 2024 saat ia masih menjabat sebagai Kepala Biro Humas di Kementerian Ketenagakerjaan. Chairul mengaku ingin menjual mobil Pajero Dakar miliknya sejak tahun 2023.
Chairul pun berkomunikasi dengan seseorang bernama Rizki Nasution. Saat tanya jawab dengan jaksa inilah, kata LC yang berarti Land Cruiser muncul di sidang.
"Saya bilang, 'dik..' karena dia di komunitas LC si Rizky ini. Kebetulan saya senang dan suka," ujar Chairul.
"LC itu apa pak?" tanya jaksa.
"Land Cruiser, Pak," jawab Chairul.
Singkatnya, Chairul membeli Land Cruiser dari Bobby dengan tukar tambah Pajero miliknya tersebut. Harga kesepakatannya yaitu Rp 600 juta.
"Pokoknya kesimpulannya kesepakatan yang kami sepakati itu Rp600 juta," ujar Chairul.
"Rp600 juta? Artinya Bapak nambah 300 (juta)?" tanya jaksa.
"Saya nambah 300 (juta), Pak," jawab Chairul.
Chairul mencicil sisa pembayaran Land Cruiser senilai Rp 300 juta itu dalam waktu 2,5 bulan. Chairul mengatakan uang pembayaran kendaraan itu berasal dari gaji, uang perjalanan dinas, dan tabungan.
"Itu bisa Bapak dapat uang dari mana itu?" tanya jaksa.
"Kebetulan di Humas itu perjalanan dinas kami agak tinggi, dan ada perjalanan dinas," jawab Chairul.
"Semuanya ini uang perjalanan dinas? Bapak mengatakan di BAP ini 20 juta, 30 juta, dan 50 juta?" tanya jaksa.
"Iya, dan honor dan dari uang tabungan saya juga, Pak," jawab Chairul.
"Saya tanyakan lagi, ini uang perjalanan dinas semua atau uang apa ini?" cecar jaksa.
"Macam-macam Pak, campur. Ada perjalanan dinas, reimburse dari perjalanan dinas sebulan sebelumnya, ada honor saya, ada tukin," jawab Chairul.
"Apakah dalam waktu dua setengah bulan itu terpenuhi ini semua? Bapak ada tabungan juga?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Chairul.
Lalu, jaksa lainnya mendalami Chairul soal berbagai tawaran yang pernah diberikan Bobby. Chairul mengatakan tawaran itu berupa jalan-jalan ke Amerika, Eropa, main motor trail di hutan, hingga naik haji atau umrah.
"Beberapa contact, dia umrah, dia ajak saya, oh saya nggak usah. Itu di Ses, pada saat saya di Ses. Terus main trail, saya nggak main trail," ujar Chairul.
Kata LC pun kembali muncul saat jaksa mendalami Chairul terkait berbagai tawaran dari Bobby. Chairul mengaku pernah ditawari LC yang berarti Lady Companion oleh Bobby.
"Terus pernah juga Saudara dijanjikan untuk ditemani ladies companion (LC), pemandu lagu, LC juga ini, Pak?" tanya jaksa.
"Pernah," jawab Chairul.
Chairul mengaku menolak tawaran LC tersebut. Alasannya, Chairul mengaku sudah terbantu dengan Bobby dalam proses tukar tambah mobil Land Cruiser tersebut.
"Saudara terima?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Chairul.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.
Pemerasan terus berlanjut hingga Noel menjadi Wamenaker. Noel, yang mengetahui pemerasan itu, meminta jatah Rp 3 miliar.
Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.
(mib/idn)





