JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagai permohonan perkara 235/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh M. Mufti Mubarok bersama 11 pemohon, pada Senin (2/1/2026). Gugatan ini terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).
Mahkamah menyatakan norma Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai 'Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen'," ucap Ketua MK, Suharyanto ketika membacakan amar putusannya.
MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya serta menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.
Sebelum amar putusan dibacakan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat terlebih dahulu menyampaikan pertimbangan Mahkamah dalam perkara tersebut. Dengan kondisi suara yang serak, Hakim Konstitusi Arief Hidayat tetap menjalankan tugas membacakan pertimbangan putusan yang diberikan kepadanya.
Arief juga menyampaikan pengucapan pertimbangan tersebut menjadi momen terakhir dirinya duduk sebagai Hakim Konstitusi. Itu karena dalam waktu dekat, Arief akan memasuki masa purnabakti setelah genap berusia 70 tahun.
"Meskipun suara saya serak, tapi saya diberi tugas untuk membacakan putusan yang terakhir sebelum saya masuk purnabakti usai 70," kata Arief.



