JAKARTA, DISWAY.ID-- Pendakwah Bahar bin Smith, dipastikan bakal memenuhi panggilan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Tangerang.
Pemeriksaan itu dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026 di Polres Metro Tangerang Kota.
BACA JUGA:Milklife Soccer Challenge Sambangi Bandung, Talenta Pesepak Bola Junior Putri Bermunculan!
BACA JUGA:Baca Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Syaban 2026 Untuk Apa? Ini Makna, Keutamaan, dan Doa Agar Diampuni Dosanya
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan resmi dari polisi terkait pemeriksaan tersebut.
Dia memastikan, kliennya akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai waktu yang telah ditentukan.
"Kita kooperatif. Panggilan sekali kita datang.Nggak ada macam-macam," ujarnya saat dihubungi awak media, Senin, 2 Februari 2026.
BACA JUGA:Polemik Atlet Angkat Besi Dilantik PPPK Paruh Waktu, Kemenpora Tunggu Keputusan PAN-RB
BACA JUGA:Menohok! Pengacara Ressa Rosano Semprot Iis Dahlia & Irfan Hakim: Jangan Ikut Campur
Ichwan menyampaikan, surat panggilan itu baru diterimanya pada Minggu malam, 1 Februari 2026. Surat tersebut diserahkan langsung pihak kepolisan ke kediaman Bahar bin Smith.
"Jadi baru semalam Habib Bahar mendapat surat panggilan. Diantar oleh pihak kepolisian. Ada empat orang dari Polres Metro Tangerang Kota," terangnya.
Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, Ichwan menegaskan, kliennya tetap menghormati proses hukum yang tengah bergulir.
Namun, Ichwan enggan membeberkan secara rinci aa saja yang akan dipersiapkan pihaknya dalam pemeriksaan nanti.
"Jangan tanya itulah yang ini dulu. Kita kooperatif," tukasnya.
BACA JUGA:Anggota Banser Disebut Niat Ngalap Berkah ke Bahar bin Smith: Malah Dipukuli Sampai Jam 3 Pagi
- 1
- 2
- 3
- »


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5489476/original/037355100_1769872866-1.jpg)

