REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Status red notice terhadap tersangka korupsi M Riza Chalid (MRC) berlaku di 197 negara anggota kepolisian internasional (interpol). Sekretaris NCB Hubungan Internasional Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Untung Widyatmoko mengatakan, seluruh negara anggota interpol wajib melakukan penangkapan, penahanan, dan penyerahan terhadap aparat hukum Indonesia jika menemukan Riza Chalid berada di negara anggota interpol tersebut.
Untung juga memastikan, identifikasi saat ini Riza Chalid masih menggunakan paspor Indonesia dalam aktivitas lintas negara. “Red notice terhadap MRC ini berlaku di seluruh negara anggota interpol, di 197 negara anggota interpol,” kata Untung, di Mabes Polri, Jakarta, Ahad (2/1/2026).
- Riza Chalid Masuk Red Notice Interpol, Keberadaannya Sudah Diketahui NCB Interpol Indonesia
- Red Notice Riza Chalid Dikeluarkan di Prancis, Orangnya di Mana?
- Penyidik Belum Rencanakan Periksa Eks Menteri Siti Nurbaya Usai Penggeledahan
Dengan penerbitan red notice terhadap Rizal Chalid, status sebagai buronan internasional itu akan membuat ruang gerak tersangka korupsi minyak mentah PT Pertamina subholding itu bakal terbatas. “Tentunya saat ini yang bersangkutan ruang geraknya menjadi sangat terbatas. Dan yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor, paspor Indonesia,” ujar dia.
Untung mengatakan, sebetulnya Interpol Polri sudah mengetahui keberadaan dari Riza Chalid selama ini. Bahkan sampai penerbitan red notice oleh Markas Pusat Interpol di Lyon, Prancis, keberadaan Riza Chalid tersebut tetap. Akan tetapi, Untung belum bisa menyampaikan spesifik keberadaan Riza Chalid saat ini.
.rec-desc {padding: 7px !important;}“Untuk keberadaan dari subjek red notice (Riza Chalid) ini, dari awal kami sampaikan sudah mengetahui, tetapi kami belum dapat sampaikan ke publik,” ujar Untung. Namun begitu, ia memastikan kordinasi dan komunikasi di internal interpol segera menangkap Riza Chalid.
Riza Chalid merupakan salah satu dari puluhan tersangka dalam pengusutan korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding. Kasus yang dalam penanganan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung) itu terkait dengan korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara setotal Rp 285,3 triliun sepanjang 2018-2023. Riza Chalid ditetapkan tersangka oleh Jampidsus-Kejagung, pada 10 Juli 2025 lalu. Namun diketahui Riza Chalid berhasil kabur sejak Februari 2025 sebelum status hukumnya diumumkan.
Kementerian Imigrasi pernah mendeteksi penggunaan paspor terakhir Riza Chalid pada awal Februari 2025. Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman pernah menyampaikan, paspor Indonesia milik Riza Chalid terdeteksi melewati pintu imigrasi dari Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta pada 6 Februari 2025 dengan tujuan negara bagian Malaysia. Sebelum itu, Kementerian Imigrasi juga mencatat penggunaan paspor Riza Chalid pada Oktober 2024 di Bandar Udara Singapura.
Dari catatan keimigrasian tersebut, diyakini Riza Chalid masih berada di Malaysia. Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim saat kunjungan kenegaraannya ke Indonesia pada Juli 2025, pernah menegaskan kepada sejumlah pemimpin media di Jakarta, pemerintahannya tak memberikan perlindungan hukum terhadap Riza Chalid.
Dan di Parlemen Malaysia masalah Riza Chalid yang menjadi buronan korupsi Indonesia dan memilih salah satu kesultanan di negara bagian negara itu sempat menjadi sorotan serius karena mengancam hubungan diplomatik dan kerja sama hukum dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5437036/original/016859500_1765195106-Timnas_Indonesia_U-22_vs_Filipina_U-22-1.jpg)
