KPK Tetapkan Reza Maullana Maghribi sebagai Tersangka Suap Proyek Kereta Api DJKA Kemenhub

pantau.com
10 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Reza Maullana Maghribi (RM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Reza diketahui menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Timur pada tahun 2021–2022.

"Betul, sudah tersangka," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan kepada jurnalis di Jakarta.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Reza Maullana Maghribi belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Kasus Berawal dari OTT pada April 2023

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Dari hasil OTT tersebut, KPK langsung menetapkan dan menahan 10 orang tersangka atas dugaan korupsi proyek rel kereta api.

Proyek yang menjadi objek tindak pidana korupsi tersebar di berbagai wilayah, antara lain Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Tersangka Bertambah hingga 21 Orang dan Dua Korporasi

Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka dalam kasus ini telah mencapai 21 orang yang seluruhnya sudah ditetapkan dan ditahan oleh KPK.

Selain individu, KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Beberapa proyek yang menjadi fokus penyidikan antara lain:

  • Pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.
  • Pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
  • Empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat.
  • Proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.

Diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa administrasi sejak awal proses hingga penentuan pemenang tender.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Baru 35 Persen Pejabat yang Setor LHKPN 2025, KPK Beri Peringatan Tegas
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Bernardo Tavares Ungkap Kekecewaan setelah Persebaya Gagal Kalahkan Dewa United
• 21 jam lalubola.com
thumb
Pengunduran Diri Dirut BEI Jadi Momentum Evaluasi Tata Kelola dan Penguatan Pengawasan Substansial Pasar Modal
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kementerian PU Pastikan Bantu Penanganan Bencana Longsor dan Banjir di Asotipo Jayawijaya
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Humaniora kemarin, MBG di Papua hingga pengerahan Nakes ke Aceh
• 23 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.