Anggota Komisi XIII DPR RI Muhammad Rofiqi mengusulkan pembatasan kepemilikan telepon genggam bagi anak di bawah umur sebagai langkah pencegahan kasus child grooming yang marak terjadi.
Ia menilai, hampir seluruh kasus child grooming berawal dari media sosial yang diakses anak-anak tanpa pengawasan.
“Menyatakan bahwa semua child grooming itu berawal dari media sosial. Saya tadi mendukung anak yang di bawah 16 tahun tidak boleh megang media sosial,” kata Rofiqi dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2).
“Bahkan kalau bisa, tidak boleh megang HP. Jadi kalau mau beli HP itu, syaratnya harus 18 tahun ke atas,” lanjutnya.
Rofiqi menegaskan, jika anak memang perlu alat komunikasi, maka yang diperbolehkan hanyalah ponsel dengan fungsi terbatas.
“Kalau bisa nggak boleh megang HP sekalian. Atau kalau enggak, boleh pegang HP yang Nokia jadul itu yang cuma bisa nelepon dan SMS,” ujarnya.
Selain pembatasan usia kepemilikan HP, Rofiqi juga menyoroti keberadaan aplikasi yang dinilai berbahaya bagi anak-anak, salah satunya Roblox.
Ia menyebut aplikasi tersebut telah dilarang di sejumlah negara dan berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ekstremisme.
“Dan ada satu aplikasi yang berbahaya, dan ini patut segera kita carikan solusinya, yaitu Roblox. Roblox ini berbahaya. Di beberapa negara sudah dilarang. Dan menurut BNPT kemarin, Roblox ini menjadi juga sarana komunikasi teroris,” ujar Rofiqi.
“Ini memang butuh sinergi antar lembaga, tapi di ruang ini harusnya kita sudah harus bicara solusi. Jangan RDP, RDP terus nggak ada solusinya. Kasihan anak-anak kita. Banyak yang anak-anak kita sekarang itu dewasa secara seksual sebelum umurnya gara-gara beginian,” lanjutnya.
Anggota Komisi XIII lainnya, Shadiq Pasadigoe, turut menyampaikan pandangan berdasarkan pengalaman pribadinya sebagai korban child grooming di masa kecil.
“Cara tadi persoalan media sosial yang mempengaruhi child grooming ini, saya tidak membenarkan juga itu. Karena saya sekarang sudah berumur 67 tahun,” kata Shadiq.
Ia mengaku baru menyadari pengalaman yang dialaminya saat kecil merupakan bentuk child grooming.
“Dan saya baru tahu hari ini bahwa waktu saya masih kecil, saya korban child grooming ini. Baru tahu saya, bahwa itu adalah child grooming,” ujarnya.
Shadiq menambahkan, kasus tersebut dialaminya ketika masih berusia sekitar 9 hingga 10 tahun.
“Ah, tapi saya berani mengatakan untuk pengalaman kita bahwa saya sekarang sudah 67 tahun, dan waktu saya berumur sekitar 10 atau 9 tahun, saya korban itu,” tutupnya.




