FAJAR, PALOPO — Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo menetapkan kebijakan penonaktifan sementara terhadap seorang dosen berinisial Prof. Dr. ER, menyusul adanya laporan dugaan kasus asusila yang saat ini tengah diproses oleh pihak Kepolisian.
Kebijakan tersebut berupa penonaktifan dari seluruh aktivitas akademik dan kegiatan lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi yang bersangkutan di lingkungan kampus. Langkah ini diambil sebagai kebijakan administratif untuk memastikan kelancaran proses hukum sekaligus menjaga kondusivitas serta keberlangsungan layanan akademik di UIN Palopo.
Penonaktifan sementara berlaku sejak 1 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga proses hukum yang sedang berjalan dinyatakan selesai, serta adanya keputusan lanjutan dari pimpinan universitas.
Pihak universitas menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan bentuk penetapan kesalahan, melainkan langkah administratif yang mengedepankan asas kehati-hatian, profesionalitas institusi, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.
Humas UIN Palopo, Riski Aziz, membenarkan kebijakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa sebagai bagian dari mekanisme internal, yang bersangkutan juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim yang dibentuk pimpinan universitas.
Adapun tim pemeriksa terdiri atas:
Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan; Kepala Biro Akademik, Keuangan, dan Umum (AKU); Ketua Senat
Ketua Dewan Guru Besar; Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK); dan Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI).
Pimpinan UIN Palopo menyampaikan keprihatinan atas situasi ini serta mengajak seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
UIN Palopo juga menegaskan komitmennya untuk menjamin hak seluruh sivitas akademika serta memastikan mutu layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama. (shd)


