KemenPPPA diminta terbitkan pedoman penanganan "child grooming"

antaranews.com
14 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar segera menerbitkan pedoman penanganan child grooming.

"KemenPPPA mengeluarkan pedoman penanganan child grooming yang secara eksplisit serta memastikan UPTD PPA menerapkan pendekatan berbasis korban sebagaimana mandat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual maupun undang-undang yang lain khususnya juga terkait layanan terpadu," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti di Jakarta, Senin.

Hal ini disampaikan Ratna Batara Munti dalam RDP dan RPDU Komisi XIII dengan Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Komnas HAM, LPSK, dan Komnas Perempuan.

Selain itu, pihaknya juga meminta aparat penegak hukum secara konsisten menerapkan prinsip nonreviktimisasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca juga: Sengketa Padang Halaban, perlindungan anak diminta diprioritaskan

Pihaknya pun mendesak kepolisian agar segera menindaklanjuti petunjuk yang sudah disampaikan korban child grooming melalui tulisan atau memoarnya.

"Karena tindak pidana kekerasan seksual yang dialami korban bukan termasuk delik aduan sehingga siapapun yang mengetahui atau mendapat petunjuk termasuk dalam hal ini aparat penegak hukum harus segera bisa menindaklanjuti kasus child grooming tersebut," kata Ratna Batara Munti.

Sementara Kementerian Komunikasi dan Digital, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers diminta agar mendorong media menghindari pemberitaan yang menyalahkan korban.

"Kemudian menguatkan fungsi pengawasan DPR RI terhadap implementasi Undang-undang TPKS khususnya pada perlindungan dan pemulihan korban termasuk membuka ruang-ruang dengar pendapat umum yang saya kira sudah dimulai dari hari ini," kata Ratna Batara Munti.

Komnas Perempuan juga mengimbau tokoh publik dan masyarakat agar tidak menyalahkan korban dan meluaskan dukungan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual termasuk yang menggunakan modus child grooming.

Baca juga: KPPPA beri dukungan psikologis klinis kasus pencabulan anak Tangsel




Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
83 Kantong Jenazah Dievakuasi, Giliran Polisi Selidiki Dugaan Pidana Longsor Cisarua
• 1 jam lalukompas.id
thumb
OJK Belum Terima Laporan Resmi dari Bareskrim soal Dugaan Saham Gorengan di Pasar Modal
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Deltalube Tunjukkan Kepedulian, Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor Cisarua
• 16 jam laludisway.id
thumb
Noel Ingin Jadi Ketua KPK Usai Kasus Korupsi Kemnaker
• 19 jam laluokezone.com
thumb
BRI Peduli Dampingi Anak-anak Korban Longsor di Bandung Barat
• 22 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.