OJK Belum Terima Laporan Resmi dari Bareskrim soal Dugaan Saham Gorengan di Pasar Modal

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan dari Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana manipulasi saham atau yang dikenal dengan istilah saham gorengan di pasar modal.

Pernyataan ini disampaikan oleh Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, saat konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Senin, 2 Februari 2026.

"Belum, sama sekali belum. Tapi kami tentu menghormati seandainya aparat penegak hukum melakukan hal tersebut (pemeriksaan)," ungkapnya.

Hasan menegaskan bahwa OJK menghormati upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian, namun menekankan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

" Kami berharap tentu dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," ia mengungkapkan.

Penyelidikan Bareskrim Polri Masih Berjalan

Sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menyatakan tengah mendalami dugaan praktik saham gorengan, terutama setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam dalam beberapa waktu terakhir.

"Pasti. Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa," kata Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Salah satu perkara yang tengah ditangani adalah penyidikan terhadap Junaedi, Direktur PT Multi Makmur Lemindo, dan Mugi Bayu, mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI.

Keduanya telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yakni melanggar Pasal 104 jo. Pasal 90 huruf c UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis terhadap Junaedi dan Mugi Bayu berupa pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp2 miliar.

Status Hukum Masih Berkembang

Hingga kini, belum ada informasi lanjutan mengenai keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan saham gorengan yang sedang ditelusuri oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.

Pihak OJK menyatakan akan terus memantau perkembangan penyelidikan tersebut dan siap bekerja sama jika diperlukan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Liburan Awal Tahun yang Nyaman dan Lebih Terkendali
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Raymond/Joaquin Dua Kali Runner-up di Awal 2026, PBSI Soroti Faktor Fisik
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Bukan Bertemu Oposisi, Istana Jelaskan soal Pertemuan Prabowo dengan Siti Zuhro hingga Abraham Samad
• 15 jam lalusuara.com
thumb
Longsor Cisarua Bandung Barat: 58 dari 79 Jenazah Korban Berhasil Diidentifikasi | SAPA MALAM
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Polisi Gagalkan Pengiriman 17 PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Pelaku Ditangkap di Batam
• 1 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.