Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook

suara.com
20 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Mantan PPK Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khori, akui terima Rp701 juta dari pemenang tender Chromebook.
  • Dana tersebut digunakan sebagian untuk operasional, dibagikan kepada dua pihak, dan telah dikembalikan kepada negara.
  • Kasus ini terkait korupsi pengadaan Chromebook dan CDM merugikan negara hingga Rp2,18 triliun pada 2019–2022.

Suara.com - Pengakuan mengenai aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek kembali mencuat di persidangan. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khori, mengakui menerima uang senilai Rp701 juta yang bersumber dari pihak terkait perusahaan pemenang tender.

Dhany menjelaskan, uang tersebut terdiri atas 30 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp501 juta dan tambahan Rp200 juta. Dana itu diterimanya dari Susy Mariana, yang disebut sebagai rekan dari salah satu perusahaan pemenang lelang pengadaan Chromebook.

Dalam keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, Dhany membeberkan bahwa uang tersebut tidak seluruhnya ia gunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagian dana, menurutnya, disalurkan kepada pihak lain dan untuk kebutuhan operasional.

"Uang tersebut saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 dolar AS, Pak Suhartono 7.000 dolar AS, serta untuk operasional perkantoran," kata Dhany seperti dikutip dari Antara, Senin.

Selain pembagian tersebut, Dhany menyebut sebagian dana juga digunakan untuk membelikan laptop bagi salah satu stafnya yang membutuhkan perangkat kerja. Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh uang yang diterimanya dalam perkara tersebut kini telah dikembalikan kepada negara.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022. Dalam perkara ini, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, didakwa melakukan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Kerugian negara tersebut antara lain berasal dari program digitalisasi pendidikan senilai Rp1,56 triliun, serta pengadaan CDM sebesar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa menyebut, perbuatan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa. Tindak pidana itu diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana PT AKAB tersebut disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Baca Juga: Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku

Fakta aliran dana itu, menurut jaksa, tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat perolehan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
IHSG Dibuka Melemah 0,35 Persen ke Level 7.894, Bursa Asia Kompak Menghijau
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
China Eksekusi Mati Empat Anggota Keluarga Mafia Penipuan di Myanmar
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Kemlu Terima 3.100 Aduan WNI Terkait Sindikat Online Scam di Kamboja
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PPATK Pamer Berhasil Tekan Transaksi Judi Online Sepanjang 2025
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Gabung Niti Racing, Dimas Ekky Siap Tampil di Bagger World Cup 2026
• 19 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.