Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menangkap buronan atas nama Jurist Tan. Dia merupakan mantan staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Permintaan itu disampaikan hakim Tipikor Jakarta, Andi Saputra, dalam sidang yang digelar pada Senin (2/2).
“Satu lagi mungkin, Pak Jaksa, karena ini Jurist Tan ini sangat penting ya Pak ya, dia sampai tahu harga per satu laptop mungkin untuk di-push lagi Pak teman-teman mengejar gitu menangkap,” ujar hakim ad hoc Tipikor tersebut.
Menanggapi hal tersebut, jaksa menyatakan pihaknya masih berupaya menangkap Jurist Tan. Jaksa juga menyebut telah mengajukan permohonan penerbitan red notice ke Interpol.
“Siap Yang Mulia, kami sudah mengajukan untuk red notice dia untuk temen-temen di interpol,” jawab jaksa.
Hakim menilai Jurist Tan memiliki peran penting karena mengetahui detail pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), termasuk soal harga.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa bersama sejumlah pihak lain, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021; mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah; serta mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Dalam surat dakwaan, mereka disebut menjalankan pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Perbuatan tersebut dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun. Dalam dakwaan itu, Nadiem juga disebut memperoleh keuntungan mencapai Rp 809 miliar.





