Pengakuan Santai Eks Anak Buah Nadiem Bagi-bagi Duit Rp 500 Juta

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pengakuan santai dilontarkan mantan pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir. Dia mengaku menerima uang USD 30 ribu (sekitar Rp 500 juta) dan Rp 200 juta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Hal itu disampaikan Dhany saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). Dhany mengaku membagikan uang USD 7.000 (sekitar Rp 118 juta) ke rekannya yang bernama Suhartono Araham dan Purwadi.

"Saudara dapat berapa dari uang ini?" tanya jaksa.

"Saya bagikan ke Pak Purwadi (USD) 7.000, Pak Suhartono (USD) 7.000, kemudian ada Rp 200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran dan (USD) 16 ribu juga saya siapkan untuk operasional perkantoran," jawab Dhany.

Baca juga: Saksi Kasus Korupsi Chromebook Minta Duit Rp 225 Juta buat Beli Moge

"Ini kaitan dengan Chromebook, Saudara jelaskan ada orang nama Bu Susy, benar ya?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Dhany.

Dhany mengatakan uang USD 16 ribu dan Rp 200 juta digunakan untuk kebutuhan operasional kantor. Dia mengatakan uang itu diberikan Susy Mariana selaku rekanan salah satu penyedia pemenang lelang pengadaan Chromebook.

"Bagi-bagi duit ini ya, totalnya ada (USD) 30 ribu Saudara bagikan ya, dan uang Rp 200 juta, ke Pak Purwadi, Pak Suhartono, dan Saudara sendiri, USD 16 ribu benar ya?" tanya jaksa.

"Benar," jawab Dhany.

"Sudah Saudara kembalikan?" tanya jaksa.

"Sudah dikembalikan," jawab Dhany.

Baca juga: Jaksa Cecar Sebutan Jurist Tan 'The Real Menteri': Petantang-petenteng Gitu?

Dhany mengaku menggunakan uang USD 16 ribu dan Rp 200 juta untuk membeli 16 laptop staf di Kemendikbudristek. Nilai laptop itu masing-masing senilai Rp 6 juta.

"Terus Saudara bagikan sebanyak 16 orang nilainya Rp 6 juta semua ini. Terus Saudara ada untuk operasional. Benar ini keterangan Saudara ya?" tanya jaksa.

"Izin menjelaskan sedikit, untuk yang Rp 6 juta itu adalah saya belikan laptop untuk staf karena butuh untuk anak-anaknya butuh PJJ Pak," jawab Dhany.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Nadiem telah mengajukan eksepsi. Hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.




(wnv/wnv)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Lilla, Platform Baru Mom and Baby Buat Ibu Muda
• 12 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Persijap Merasa Dirugikan Wasit, Terjadi Keributan Usai Laga Kontra Arema FC
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Mengenal Penyebab Daddy Issues dan Dampaknya pada Hubungan Romantis
• 19 jam lalubeautynesia.id
thumb
Tata Cara Sholat Nisfu Syaban Sendiri di Rumah: Niat, Doa, dan Amalan Lengka
• 1 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Harga Emas Anjlok, Dibanderol Rp2,844 Juta per Gram
• 3 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.