Kendari, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyayangkan ketidakhadiran Nur Alam dalam agenda mediasi polemik kepemilikan dan status badan hukum Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) yang telah dijadwalkan dan difasilitasi oleh Pemprov Sultra.
Mediasi tersebut digelar sebagai upaya pemerintah daerah untuk mendorong penyelesaian konflik secara dialogis, konstruktif, dan bermartabat.
Pemprov Sultra menilai ketidakhadiran Nur Alam dalam mediasi tersebut sebagai sikap yang tidak kooperatif terhadap niat baik pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelesaian polemik yayasan yang telah berlarut-larut dan berpotensi berdampak pada stabilitas kelembagaan serta keberlangsungan aktivitas akademik di Unsultra.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, menegaskan bahwa kehadiran langsung para pihak yang bersengketa merupakan prasyarat utama dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sangat menyayangkan ketidakhadiran saudara Nur Alam. Padahal, mediasi ini merupakan bentuk itikad baik pemerintah daerah untuk mempertemukan para pihak dan mencari solusi terbaik atas polemik Yayasan Unsultra,” ujar Asrun di Kantor Gubernur Sultra, Senin 2 Februari 2026.
Asrun juga menegaskan bahwa dalam surat undangan mediasi yang telah disampaikan sebelumnya, Pemprov Sultra secara tegas mencantumkan ketentuan bahwa kehadiran para pihak tidak dapat diwakilkan. Kehadiran pribadi dinilai penting agar proses dialog dapat berjalan secara efektif dan keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat.
“Kehadiran langsung para pihak menjadi sangat penting agar proses dialog berjalan efektif dan keputusan yang diambil memiliki legitimasi,” tegasnya.
Pemprov Sultra mencatat bahwa meskipun terdapat surat tanggapan dari pihak Nur Alam, hal tersebut tidak dapat dianggap telah memenuhi ketentuan undangan mediasi sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Menanggapi surat balasan dari Nur Alam yang meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, Asrun menegaskan bahwa undangan mediasi dari Pemprov Sultra berada pada ranah administrasi pemerintahan yang berbeda dengan proses penegakan hukum.
“Perlu kami tegaskan bahwa proses laporan di kepolisian merupakan wilayah hukum yang berbeda. Sementara undangan mediasi Pemprov ini berada pada ranah administrasi pemerintahan yang penanganannya berbeda dengan penegak hukum,” jelasnya.


