jpnn.com, JAKARTA - Komisi XIII DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah, seorang lansia di Pasaman, Sumatera Barat, yang menolak tambang ilegal. Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi XIII Willy Aditya dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (2/2).
"Komisi XIII DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan tuntas sesuai KUHP terhadap siapa pun yang terlibat atas pelanggaran pidana dan HAM yang dialami Nenek Saudah yang dilakukan oleh pemilik dan pekerja tambang ilegal di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat," tegas Willy Aditya saat membacakan kesimpulan rapat.
BACA JUGA: Nenek Saudah Korban Penganiyaan Karena Tolak Penambangan Ilegal Datangi Komisi XIII DPR RI
Tidak hanya pada proses hukum, komisi yang membidangi urusan HAM ini juga mendesak penertiban operasi tambang ilegal di wilayah tersebut. Penertiban harus dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lebih lanjut, Komisi XIII meminta Kementerian Hukum dan HAM RI, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum dan memastikan pemulihan hak asasi Nenek Saudah berjalan komprehensif.
BACA JUGA: Nenek Christina Dibunuh Secara Terencana, Tetangga Jadi Tersangka Utama
"Serta mendorong Komnas HAM untuk mengambil langkah nyata guna memastikan negara hadir dan bertanggung jawab dalam melindungi hak asasi warga negara," sambung Willy Aditya.
Komisi XIII berkomitmen untuk aktif mengawasi tindak lanjut penanganan kasus ini dan mendorong penyelesaian yang menyeluruh melalui koordinasi lintas komisi di DPR.
BACA JUGA: Jasad Nenek Korban Penculikan di Palembang Akhirnya Ditemukan
Kasus ini bermula dari penganiayaan yang dialami Nenek Saudah pada 1 Januari 2026, yang diduga terkait penolakannya terhadap aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pasaman. Hingga saat ini, Polres Pasaman telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IS alias MK dalam kasus tersebut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




