JAKARTA - Eks Pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir, mengaku menerima uang USD30 ribu terkait pengadaan laptop Chromebook. Uang tersebut kemudian ia bagikan ke sejumlah pihak.
Dhany menyampaikan saat menjadi saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebooks dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).
"Saudara dapat berapa dari uang ini?," tanya jaksa.
"Saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 (USD), Pak Suhartono 7.000 (USD). Kemudian ada Rp200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran, dan 16.000 (USD) juga saya siapkan untuk operasional perkantoran," ucap Dhany.
Mendengar jawaban tersebut, jaksa kembali menegaskan perihal kaitan uang tersebut.
"Ini kaitan dengan Chromebook saudara jelaskan ada orang nama Bu Susi, ya. Bener ya?," tanya jaksa.
"Betul," jawab Dhany.
"Bagi-bagi duit ini ya. Totalnya ada 30 (USD) ribu, saudara bagikan ya? Dan uang Rp200 juta. Untuk Pak Purwadi, Pak Suhartono, dan saudara sendiri. 16.000 US Dolar, benar ya?," lanjut jaksa bertanya.
"Betul," timpal Dhany.
Jaksa kemudian mengulik perihal kelanjutan uang tersebut apakah sudah dikembalikan ke penyidik atau belum.
"Sudah saudara kembalikan?," tanya jaksa.
"Sudah dikembalikan," jawab Dhany.

