ANTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil KUHP baru terkait penyalahgunaan jabatan yang diajukan oleh pemohon Lina dan Sandra Paramita dalam sidang di Gedung MK Jakarta, Senin (2/2). MK menilai para pemohon tak dapat menguraikan kerugian yang dialami dari terbitnya KUHP. (Cahya Sari/Azhfar Muhammad Robbani/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)



