MK tolak uji materiil KUHP terkait penyalahgunaan jabatan

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
ANTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil KUHP baru terkait penyalahgunaan jabatan yang diajukan oleh pemohon Lina dan Sandra Paramita dalam sidang di Gedung MK Jakarta, Senin (2/2). MK menilai para pemohon tak dapat menguraikan kerugian yang dialami dari terbitnya KUHP. (Cahya Sari/Azhfar Muhammad Robbani/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kadispar Siap Buka Musda Astindo Sulsel
• 11 jam laluharianfajar
thumb
IBC Minta Perpanjangan Insentif Perpajakan untuk Investasi Ekosistem Baterai
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Video: Rusia Serang Bus Pengangkut Penambang, Putaran Baru Perundingan
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Targetkan Timnas Indonesia Bikin Sejarah di Piala Asia Futsal 2026, Percaya Diri Lawan Vietnam?
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo Dorong Gentengisasi, Airlangga Sebut Pemerintah Siap Danai
• 1 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.