jpnn.com, JAKARTA - Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI) ikut menghadiri konsolidasi nasional 17 organisasi PPPK pada 30 Januari hingga 1 Februari 2026. 17 organisasi PPPK ini tergabung dalam Aliansi Merah Putih (AMP) yang dikomandai Fadlun Abdillah.
Sekretaris Jenderal PWI Rini Antika mengatakan, keterlibatan organisasi PPPK Paruh Waktu lantaran sevisi dengan AMP. Paruh Waktu harus berjuang mendapatkan regulasi pengalihan PPPK Penuh Waktu.
BACA JUGA: 16 Organisasi PPPK Resmi Ajukan 5 Tuntutan, Alih Status PNS & Nasib Paruh Waktu Prioritas
'Regulasi pengangkatan PPPK Penuh Waktu dari Paruh Waktu sangat mendesak, karena masa kontrak kami hanya sampai September 2026," kata Rini kepada JPNN, Senin (2/2/2026).
Dia mengungkapkan, meskipun sudah menerima SK PPPK Paruh Waktu, tetapi semuanya belum menerima gaji. Ironinya, gaji PPPK Paruh Waktu ada yang nol rupiah, Rp 160 ribu, Rp 250 ribu, Rp 350 ribu.
BACA JUGA: Mendikdasmen Abdul Muâti: Pemerintah Mencari Jalan Terbaik bagi Guru PPPK Paruh Waktu
Gaji tersebut sangat rendah dibanding tanggung jawab yang diemban. Paruh waktu dipekerjakan layaknya PPPK Penuh Waktu dan PNS.
"Sistem penggajian PPPK Paruh Waktu sangat tidak manusiawi. Kalau digaji di bawah 500 ribu rupiah ditambah potongan BPJS kesehatan, ketenagakerjaan dan lainnya, bagaimana bisa menghidupi keluarga," seru Rini.
BACA JUGA: Ada Rapat Lintas Kementerian Membahas Guru PPPK Paruh Waktu & Honorer
Dia menambahkan, bila pemerintah tidak menyiapkan regulasi pengalihan ke PPPK Penuh Waktu, nasib Paruh Waktu di ujung tanduk. Pemda akan beralasan dana minim sehingga harus memutus kontrak kerjanya.
"Kami meminta untuk Paruh Waktu, tahun ini bisa dialihkan ke PPPK Penuh Waktu, karena maraknya diskriminasi terhadap status kami dan kesejahteraan yang sangat jauh dari kata kayak, bahkan ada yg gaji 0 rupiah," ucapnya.
Rini bersyukur karena usulan PWI diakomodasi AMP dan masuk dalam poin 4 dari 5 tuntutan 17 organisasi PWI.
Berikut ini poin-poin tuntutan dan komitmen strategis dari 17 organisasi PPPK:
1. Alih status menjadi PNS Menuntut adanya mekanisme kebijakan yang konstitusional dan berbasis regulasi untuk alih status ASN PPPK menjadi PNS secara bertahap dan berkeadilan dengan revisi UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
2. Penguatan status dan kepastian karier
Kami mendesak pemerintah untuk segera memberikan perlindungan profesional dengan menggunakan konsep perjanjian kerja sampai masa pensiun ASN PPPK, sesuai jenjang karier dan kejelasan jenjang karier bagi ASN PPPK dengan adanya Jabatan dan pangkat sesuai dengan kompetensi yang diatur dalam regulasi turunan UU ASN 2023.
3. Pengesahan RPP Manajemen ASN
Kami menyerahkan naskah kebijakan baru dan blueprint perjuangan sebagai bahan materiil dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN agar aspirasi lintas profesi terakomodasi secara substantif, dengan mencantumkan ASN PPPK dapat diakomodasi. Pemerintah dengan segera untuk mengesahkan dan mengakomodasi masa kerja terhitung sejak awal pengabdian untuk mendapatkan hak pensiun, serta hak dan kewajiban sesuai Pasal 21 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan hak-hak yang didapatkan oleh PNS seperti:
a. Gaji terusan;
b. Penyetaraan
c. Penyesuaian ijazah;
d. Mutasi.
4. Peningkatan PPPK Paruh Waktu ke PPPK penuh waktu
Mendesak pemerintah untuk segera mengalihkan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK Penuh Waktu tahun ini dengan asas kemanusiaan yang adil, beradab, berkeadilan, serta penghormatan terhadap martabat aparatur negara dan kualitas pelayanan publik yang profesional.
5. Bagian integral pelayanan publik
Kami menegaskan bahwa ASN PPPK adalah bagian penting dan menjadi ujung tombak dari sistem pelayanan publik nasional, maka ASN PPPK harus ditempatkan sebagai agenda prioritas pembangunan sumber daya aparatur negara.
"Kami akan terus mengawal proses ini di DPR RI dan kementerian terkait demi terciptanya keadilan bagi seluruh ASN PPPK di Indonesia," tegas Fadlun Abdillah kepada JPNN, Senin (2/2/2026). (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad



