Jakarta: Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, diklaim tidak terbukti terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook, termasuk penentuan vendor maupun harga. Semua proses pengadaan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Hal ini disampaikan kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, merespons hasil sidang lanjutan kasus pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Nadiem menjadi terdakwa dalam persidangan ini.
“Tidak ada perintah, arahan, maupun intervensi dari Nadiem Makarim, karena secara hukum dan sistem tidak ada mekanisme bagi Nadiem untuk menunjuk vendor atau mengarahkan harga. Oleh karena itu, tuduhan kerugian negara akibat mark-up harga tidak memiliki dasar,” ujar Dodi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.
Baca Juga :
Nadiem Makarim Kaget Anak Buah Akui Terima Gratifikasi ChromebookDodi mengatakan sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, peran menteri terbatas pada kebijakan dan penggunaan anggaran. Sementara pengadaan teknis dilakukan melalui mekanisme e-Katalog yang dikelola LKPP.
Mekanisme ini tidak menyediakan ruang bagi menteri untuk memberi perintah, menunjuk vendor tertentu, dan mengarahkan harga pengadaan. Fakta tersebut juga diungkapkan dalam sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara yang menghadirkan enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam proses pengadaan laptop Chromebook sesuai prosedur yang berlaku, penawaran harga oleh vendor melalui tahapan verifikasi spesifikasi teknis dan kepatuhan terhadap regulasi. Proses tersebut mencakup beberapa putaran negosiasi yang dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui e-katalog, sebelum disetujui oleh LKPP di bawah koordinasi Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Dok. Metro TV.
Harga final laptop Chromebook yang tercantum dalam e-katalog ditetapkan dengan berpegang pada prinsip efisiensi dan nilai terbaik bagi negara. Harga tersebut berada pada kisaran Rp5,7 juta hingga Rp5,8 juta per unit, sudah termasuk biaya satu kali (one-time fee) Chrome Device Management (CDM), serta memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen.
Sementara, kuasa hukum Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir, menegaskan penggunaan Chrome Device Management tidak berimplikasi pada pembengkakan harga. Dengan atau tanpa CDM, kata dia, Chromebook tetap lebih murah dibandingkan perangkat lain.
Menurut dia, fakta ini menunjukkan dakwaan CDM mengakibatkan kerugian negara tidak berdasar dan tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat dengan harga pengadaan. Pemilihan Chromebook justru diklaim menghemat anggaran Rp1,2 triliun
“Karena jika menggunakan Windows, negara harus bayar USD50-100 per unit laptop dan biaya device management USD200-300 per tiga tahun,” kata Ari.



