Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Mendikbudristek sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, Nadiem Makarim terkejut karena anak buahnya memberikan dan menerima uang pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem merasa heran banyak saksi-saksi yang menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi.
"Ya, saya cukup kaget ya. Sudah banyak saksi-saksi ini yang menerima uang untuk gratifikasi," katanya di sela-sela sidang kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di PN Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Nadiem menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, pemberian maupun penerimaan uang tidak pernah diberitahu dan bukan berdasarkan perintah dirinya.
"Mereka semuanya mengaku tidak pernah diperintah oleh saya untuk menerima uang tersebut," jelasnya.
Dalam sidang tersebut, Mantan Pejabat Direktorat PPK SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir mengakui membagikan ke beberapa pejabat di kementerian itu yang totalnya mencapai US$30.000.
Uang diberikan diantaranya kepada Mantan Direktur SMA tahun 2021 di Kemendikbudristek, Suhartono Arham dan EksDirektur Pembinaan SMA Kemendikbudristek Purwadi.
"Saya bagikan ke Pak Purwadi US$7.000, Pak Suhartono US$7.000 kemudian ada Rp200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran dan US$16.000 juga saya siapkan untuk operasional perkantoran," katanya.
Dhany mengakui bahwa menerima US$16.000 dari Mariana Susy selaku salah satu vendor pengadaan laptop Chromebook, PT Bhinneka Menteri Dimensi.
Dhany juga menyebut membagikan laptop seharga Rp6 juta kepada 16 staf agar anak-anak dari staf tersebut dapat menjalankan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
"Izin menjelaskan sedikit, untuk yang Rp6 juta itu adalah saya belikan laptop untuk staf karena butuh untuk anak-anaknya butuh PJJ, Pak," jelasnya.





