Empat pejabat dari dua perusahaan didakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi ke startup pertanian PT Tani Group Indonesia (TaniHub). Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan juta dolar AS atau setara ratusan miliar rupiah.
Salah satunya adalah Direktur Utama PT MDI Donald Surjana Wihardja. Dia didakwa merugikan negara 20 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 290,92 miliar.
Jaksa menduga Donald memberikan investasi kepada TaniHub hanya berdasarkan data administratif yang diberikan oleh pihak Tani Group tanpa memastikan secara langsung kebenaran data dan kondisi lapangan yang sebenarnya.
Donald didakwa bersama Vice President (VP) of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto yang diadili dalam berkas terpisah namun dibacakan pada persidangan yang sama.
“Perbuatan terdakwa Donald merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian yang merupakan bagian dari prinsip fiduciary duty yang dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (2/2).
Jaksa menyebut perbuatan Donald dan Aldi diduga memperkaya sejumlah pihak, yakni Ivan Arie Sustiawan Rp 2,29 miliar, Edison Tobing Rp 92,89 juta, serta PT Tani Grup Indonesia sebesar 25 juta dolar AS atau setara Rp 364,22 miliar.
Dana tersebut disebut juga mengalir ke sejumlah entitas, di antaranya PT TaniHub Indonesia sebesar Rp 263,91 miliar dan PT TaniSupply Indonesia Rp 77,22 miliar. Selanjutnya, dana kembali dialirkan dengan penerima meliputi Pamitra Wineka Rp1,17 miliar, Asti Setia Utami Rp 28,58 miliar, dan PT JPI Rp 1,93 miliar.
Atas perbuatannya, Donald dan Aldi terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain dua pejabat MDI, dua pejabat PT BVI/BRI juga didakwa dalam kasus serupa terkait investasi di TaniHub pada periode yang sama. Keduanya adalah Dirut Nicko Widjaja dan VP President of Investment William Gozali.
Jaksa menyebut perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar 5 juta dolar AS atau setara Rp 73,3 miliar. Mereka juga dijerat dengan pasal yang sama dengan Donald dan Aldi.
Amvesindo Hormati ProsesAsosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) buka suara soal kasus ini. Pihak asosiasi mengaku prihatin atas kasus yang menyeret perusahaan modal ventura.
Pihak Amvesindo menegaskan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung.
"Amvesindo menyampaikan keprihatinan atas kasus hukum yang saat ini menyeret sejumlah perusahaan modal ventura, termasuk beberapa anggota Amvesindo, terkait dugaan penyalahgunaan dana investasi dan tindak pidana pencucian uang," ujar Kepala Bidang Media & PR Amvesindo, Novrizal Pratama, dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
"Amvesindo menegaskan bahwa kami menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum," jelasnya.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5437036/original/016859500_1765195106-Timnas_Indonesia_U-22_vs_Filipina_U-22-1.jpg)

