Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menghadirkan Gunawan Wibiksana sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/2/2026) malam.
Gunawan merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kementerian Ketenagakerjaan yang menjabat sebagai sekretaris terdakwa eks Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker, Hery Sutanto.
Advertisement
Dalam persidangan, Munarman selaku penasihat hukum terdakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, mengonfirmasi keterangan saksi terkait adanya dugaan permintaan uang yang disebut-sebut berasal dari oknum Kejaksaan Agung, bukan dari kliennya.
Munarman mengawali pertanyaan dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gunawan terkait pertemuan antara terdakwa Hery Sutanto dan terdakwa lain, eks Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, Irvian Bobby Mahendro.
“Bahwa pada awal bulan Oktober 2024 saya menyaksikan dan mendengar langsung pada saat saudara Irvian Bobby Mahendro Putra melapor kepada saudara Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan K3 dengan mengatakan ‘Tiarap kita Pak Direktur’,” kata Munarman membacakan BAP Gunawan.
Saat ditanya makna kata “tiarap”, Gunawan menjelaskan bahwa istilah tersebut merujuk pada situasi saat hadirnya orang-orang yang diyakini Bobby berasal dari Kejaksaan Agung di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3).


