Ini perbedaan antara GCI dan Golden Visa Indonesia

antaranews.com
12 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjelaskan perbedaan antara Global Citizen of Indonesia (GCI) dan Golden Visa Indonesia

"Kedua kebijakan visa tersebut sejatinya memiliki mekanisme dan subjek (audiens) yang berbeda," kata Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan secara garis besar, GCI yang diterbitkan per Januari 2026 tersebut lebih menekankan pada diaspora dan ikatan kebangsaan.

Sementara, Golden Visa yang telah diimplementasikan sejak 2024 berfokus pada percepatan investasi dan kontribusi ekonomi langsung.

"Global Citizen of Indonesia disiapkan sebagai jalur bagi diaspora, eks WNI dan keluarganya yang ingin kembali menetap dan berkontribusi di Indonesia. Sedangkan Golden Visa dirancang untuk menarik investor dan talenta global yang memberikan dampak positif terhadap ekonomi," ucap Yuldi.

Baca juga: Anggota DPR apresiasi Golden Visa mampu tarik investasi ke Indonesia

Dari segi skema pemberian izin tinggal juga berbeda, Golden Visa diberikan hingga 10 tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan, GCI langsung berlaku selamanya, pemegang cukup lapor diri setiap lima tahun.

Adapun, visa GCI secara rinci diperuntukkan bagi eks Warga Negara Indonesia/WNI (E32E), eks WNI dengan keahlian khusus (E32F), keturunan eks WNI hingga derajat kedua (E32G), keturunan eks WNI hingga derajat kedua dengan keahlian khusus (E32H).

Selanjutnya,orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri WNI (E31A), orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap (E31B) serta anak hasil perkawinan sah antara orang asing dengan WNI (E31C).

Dalam skema GCI, pemohon dapat memperoleh izin tinggal dengan jaminan keimigrasian berupa komitmen investasi yang lebih ringan dibandingkan Golden Visa pada instrumen seperti obligasi, saham, reksa dana, deposito, atau kepemilikan properti.

Syarat lainnya, yaitu bukti penghasilan minimum sekitar 1.500 dolar AS per bulan atau 15.000 dolar AS per tahun.

Baca juga: Dirjen Imigrasi tegaskan Golden Visa bukan untuk jual Indonesia

Yuldi mengatakan pemohon GCI dari jalur keahlian khusus tidak perlu bukti komitmen investasi. Cukup bukti pendapatan dan surat undangan yang disertai penjaminan dari pemerintah pusat.

"Kami sangat welcome kepada diaspora yang dinilai memiliki keahlian strategis bagi pembangunan nasional. Artinya, nilai utama GCI bukan semata dana, tetapi juga keterikatan emosional, sosial dan kompetensi sumber daya manusia," ujarnya.

Berbeda dengan GCI, Golden Visa adalah visa yang diberikan kepada orang asing dengan kualifikasi tertentu untuk tinggal di Indonesia selama lima atau 10 tahun dan dapat diperpanjang. Kebijakan itu menekankan pada dukungan terhadap perekonomian nasional.

Jenis-jenis Golden Visa meliputi investor perorangan, investor korporasi, rumah kedua (second home), talenta global, dan tokoh dunia.

Yuldi menjelaskan untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar 2.500.000 dolar AS. Sedangkan, untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan sebesar 5.000.000 dolar AS.

Baca juga: Jurus Indonesia tarik investasi sektor hilirisasi

Sementara itu, bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa masa tinggal lima tahun, nilai investasi sebesar 25.000.000 dolar AS. Untuk dapat tinggal hingga 10 tahun, nilai investasi yakni sebesar 50.000.000 dolar AS.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk Golden Visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 50.000 dolar AS yang dapat digunakan untuk membeli obligasi Pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

Sedangkan, untuk Golden Visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan sejumlah 700.000 dolar AS.

"Melalui GCI, pemerintah berupaya memulihkan ikatan warga dunia yang memiliki darah Indonesia atau terhubung dengan tanah air, sekaligus membuka ruang kontribusi nonfinansial seperti keahlian, jaringan internasional, dan kolaborasi pengetahuan," ujar Yuldi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Huawei Pura 80 Ultra vs iPhone 17 Pro Max, Siapa Raja Kamera?
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Nilai Tukar Petani Turun 1,40 persen per Januari 2026 
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Harga OTR Jakarta Suzuki Fronx per Februari 2026
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Warga Harap Jalan Rusak di Penjaringan Diperbaiki: Jangan Ditambal Sulam, Dicor
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Direktur Asal Singapura, Diperiksa Imigrasi, Bridgestone Buka Suara
• 18 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.