Direktur Asal Singapura, Diperiksa Imigrasi, Bridgestone Buka Suara

disway.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Bridgestone Indonesia buka suara terkait isu yang menyeret nama seorang direktur berinisial TCL, warga negara asing asal Singapura, yang sempat diperiksa oleh otoritas imigrasi.

Dalam keterangan resminya, Bridgestone Indonesia menegaskan menghormati langkah aparat berwenang.

“Bridgestone Indonesia menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas berwenang,” ujar perwakilan perusahaan, Senin (2/2/2026).

Perusahaan juga menekankan bahwa TCL tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan Bridgestone Indonesia.

BACA JUGA:Langkah Prabowo Putuskan Indonesia Masuk Board of Peace Sudah Tepat, Pasbata Mendukung Penuh!

“Individu yang disebutkan merupakan direktur representatif dari salah satu pemegang saham, bukan sebagai karyawan maupun konsultan di Bridgestone Indonesia,” jelasnya.

Bridgestone Indonesia menegaskan komitmennya untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku. “Perusahaan senantiasa menjalankan kegiatan usaha dengan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” tulis pernyataan resmi.

Selain itu, perusahaan menyatakan siap memberikan klarifikasi kepada otoritas bila diperlukan. “Kami siap bekerja sama dan memberikan penjelasan apabila memang diperlukan,” tambahnya.

Sebelumnya, TCL diperiksa Direktorat Jenderal Imigrasi pada 21 Januari 2026 terkait dugaan pelanggaran izin tinggal dan ketenagakerjaan. Hingga kini belum ada sanksi konkret berupa detensi atau deportasi, bahkan TCL telah kembali ke Singapura.

Pengamat Ketenagakerjaan dari Federasi Pelita Mandiri, Achmad Ismail, menilai perusahaan wajib memenuhi aturan saat mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA).

BACA JUGA:Mensesneg Buka Suara soal Pertemuan Maraton Prabowo dengan Said Didu cs

Ia menekankan bahwa pekerja asing harus memiliki izin tinggal dan izin kerja sesuai regulasi.

Menurut data Ditjen AHU Kementerian Hukum, TCL tercatat bekerja di tiga perusahaan yaitu PT RE, PT SBM, dan PT BTI. Namun, data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan TCL hanya memiliki RPTKA untuk satu perusahaan, berlaku November 2024–Oktober 2025, yang kini sudah berakhir.

“Jika izin tidak dimiliki, itu pelanggaran ketenagakerjaan sekaligus pelanggaran imigrasi. Pengawas wajib ambil tindakan,” tegas Achmad.

Ia juga mempertanyakan sikap imigrasi yang hanya memberi sanksi administratif. “Kenapa hanya sanksi administrasi, padahal yang bersangkutan telah bekerja secara ilegal di Indonesia selama 10 tahun. Pasti ada apa-apanya,” ujarnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Saham Konsumer INDF, UNVR, MYOR Cs Unjuk Gigi saat IHSG Ditutup Melorot
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Oleksandr Zinchenko gabung Ajax dari Arsenal
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Diduga Adu Kecepatan, 4 Fakta SUV Mewah Jetour T2 hangus Terbakar Usai Ditabrak BMW di Tol Jagorawi
• 5 jam lalusuara.com
thumb
Pujian Pelatih Persija untuk John Herdman dan Target Timnas Indonesia Tembus Pildun 2030
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Nama Anak Ikut Ditag Netizen, Adjie Pangestu Angkat Bicara
• 7 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.