Kuasa Hukum Sebut Nadiem Tak Intervensi Harga Chromebook

okezone.com
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Tim penasihat hukum Nadiem Makarim menyebut, kliennya tidak memiliki kewenangan dan tidak terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook, termasuk penentuan vendor maupun harga.

Tim kuasa hukum Nadiem menyampaikan, sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, peran Menteri terbatas pada kebijakan dan penggunaan anggaran. Sementara pengadaan teknis dilakukan melalui mekanisme eKatalog yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Hal ini diungkapkan dalam sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara yang menghadirkan enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :
Sidang Nadiem Makarim, Saksi Akui Bagi-Bagi Duit USD30 Ribu

Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, menyampaikan mekanisme penetapan harga Chromebook sepenuhnya ditentukan oleh sistem pengadaan yang sah dan terukur. 

“Harga yang tercantum di e-Katalog adalah hasil proses teknis dan negosiasi yang dilakukan sesuai ketentuan oleh LKPP. Tidak ada perintah, arahan, maupun intervensi dari Nadiem Makarim, karena secara hukum dan sistem tidak ada mekanisme bagi Nadiem untuk menunjuk vendor atau mengarahkan harga. Oleh karena itu, tuduhan kerugian negara akibat mark-up harga tidak memiliki dasar,” ujarnya, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam pengadaan laptop Chromebook sesuai prosedur yang berlaku, penawaran harga oleh vendor melalui tahapan verifikasi spesifikasi teknis dan kepatuhan terhadap regulasi. Proses tersebut mencakup beberapa putaran negosiasi yang dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui e-Katalog, sebelum disetujui LKPP di bawah
koordinasi Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen.

Baca Juga :
Nadiem Tiba di Ruang Sidang: Makin Cepat Kebenaran Terbuka, Semakin Baik

Harga final laptop Chromebook yang tercantum dalam e-Katalog ditetapkan dengan
berpegang pada prinsip efisiensi dan nilai terbaik bagi negara. Harga tersebut berkisar Rp5,7 juta hingga Rp5,8 juta per unit, sudah termasuk biaya satu kali (one-time fee) Chrome Device Management (CDM), serta telah memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25%.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum lainnya, Ari Yusuf Amir menegaskan, penggunaan Chrome Device Management tidak berimplikasi pada pembengkakan harga.

“Dengan atau tanpa CDM, Chromebook tetap lebih murah dibandingkan perangkat lain. Fakta
ini menunjukkan  dakwaan CDM mengakibatkan kerugian negara tidak berdasar dan tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat dengan harga pengadaan. Pemilihan Chromebook justru menghemat anggaran Rp1,2 triliun. Karena jika menggunakan Windows, negara harus
bayar USD50-100 per unit laptop dan biaya device management USD200-300 per tiga tahun,” tuturnya. 

Baca Juga :
Terkuak! Nadiem Disebut Sepakati Pengadaan Chromebook saat Sebulan Jabat Menteri

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wakasad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan Wakasad Singapura Bahas Stabilitas & Keamanan Kawasan
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Jalankan Instruksi Prabowo, Pemkab Bogor Tertibkan 382 Baliho di Jalur Hambalang
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Safira Zaza Rilis Salah Tapi Baik, Hadirkan Rasa Baru yang Lebih Menyentuh
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Namanya Disebut 1.000 Kali di Berkas Epstein, Putri Mahkota Norwegia Akui Khilaf
• 8 menit laluokezone.com
thumb
Kejagung Tegaskan Penerbitan Red Notice Riza Chalid Tak Ada Unsur Politik
• 2 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.