JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak ada unsur politik dalam proses penerbitan red notice Interpol terhadap tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna usai ditanya soal apakah ada unsur politik yang merintangi proses penerbitan red notice Riza Chalid.
Diketahui, Riza Chalid sudah ditetapkan tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kerja Sama periode 2018-2023 sejak Juli 2025.
"Yang jelas bukan yang politis ini. Sudah kesepakatan bahwa Interpol itu kalau itu terkait dengan politik, umpamanya karena berbeda pandangan politik, berbeda, kan bisa saja, itu mereka tidak akan biasanya tidak akan memproses ya kalau seperti itu. Karena itu kan lebih kepada politik," kata Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Kejagung Siapkan Opsi Deportasi dan Ekstradisi Riza Chalid Usai Red Notice Terbit
Namun, jelas Anang, penerbitan red notice yang terkesan lamban murni persoalan perbedaan sistem hukum antarnegara.
Proses yang sempat berjalan alot dalam pengajuan red notice juga bukan disebabkan perdebatan mengenai kerugian keuangan negara.
“Bukan masalah kerugian ya, masalahnya kan sistem hukumnya. Di situ sistem hukum itu kan ada beberapa bahwa ini kategori ibaratnya kalau di kita korupsi, seperti di Indonesia korupsi ada kerugian keuangan negara. Kalau di luar negeri kan lebih kepada suap-menyuap, itu aja. Tapi kalau di kita kan jauh lebih luas seperti itu. Nah itu artinya sistem hukum," jelas Anang.
Selain itu, Anang menambahkan, perbedaan juga terletak pada kewenangan lembaga penegak hukum.
Di Indonesia, penanganan perkara korupsi dapat dilakukan oleh Kejaksaan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait keberadaan Riza Chalid saat ini, Kejagung belum dapat memastikannya. Namun hal itu terus diawasi oleh Kejagung.
“Yang jelas ini sifatnya masih di kita monitor yang bersangkutan di negara berada," tegasnya.
Baca juga: Kejagung Harap Red Notice Segera Terbit untuk Jurist Tan dan Cheryl Darmadi
Anang juga menegaskan, upaya perampasan aset tidak bergantung pada penerbitan red notice.
Penyitaan dan penggeledahan terhadap aset yang berada di Indonesia tetap dapat dilakukan meski tanpa red notice.
“Terkait dengan perampasan, tanpa red notice pun kita bisa melakukan penyitaan dan penggeledahan terhadap aset-asetnya yang diduga ada, sepanjang masih di Indonesia," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


