Sidang Praperadilan Digelar, Kuasa Hukum Yakin Richard Lee Menang 

tabloidbintang.com
6 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Proses praperadilan yang diajukan dokter dan kreator konten kesehatan Richard Lee terhadap Polda Metro Jaya resmi bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski Richard Lee tidak hadir secara langsung, tim kuasa hukum menyatakan optimistis gugatan tersebut akan berbuah kemenangan.

Sidang perdana yang digelar pada Senin (2/2) masih berfokus pada pemeriksaan administrasi awal. Majelis hakim memeriksa kelengkapan surat kuasa, kartu tanda anggota advokat, serta berita acara sumpah dari tim hukum pemohon. Kuasa hukum Richard Lee, Jefry Simatupang, menjelaskan bahwa agenda sidang pertama memang belum menyentuh pokok perkara.

“Agenda pertama hanya pemeriksaan formalitas. Surat kuasa, berita acara sumpah, kartu anggota advokat. Itu saja yang diperiksa,” ujarnya usai persidangan.

Ketidakhadiran Richard Lee dalam sidang praperadilan tersebut, menurut Jefry, tidak menyalahi aturan hukum. Ia menegaskan bahwa kehadiran pemohon dapat sepenuhnya diwakili oleh kuasa hukum, sehingga proses persidangan tetap sah dan berjalan sebagaimana mestinya.

Praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap Richard Lee oleh Polda Metro Jaya. Dokter kelahiran 11 Oktober 1985 itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang berkaitan dengan aktivitas dan produk di bidang kecantikan.

Meski sidang masih berada pada tahap awal, tim kuasa hukum menyatakan keyakinannya terhadap hasil akhir praperadilan. 

"Kita kembalikan proses ini kepada hakim yang memeriksa. Jadi kalau ditanya apakah yakin, ya tentu kami optimis tetapi kami kembalikan kepada hakim yang memeriksa perkara ini," kata Jefri.

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya hadir sebagai termohon dan mengikuti jalannya sidang tanpa memberikan keterangan panjang kepada awak media. Sidang praperadilan dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Garuda Indonesia Berikan Paket Umrah Bagi Marbot Masjid dari Wilayah Terdampak Bencana Sumatra
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
Berawal dari Suara Asing di Lantai Tiga, Sopir Inara Rusli Diperiksa sebagai Saksi Kasus Illegal Access
• 5 menit lalugrid.id
thumb
Polisi Gerebek Showroom Motor Vespa di Pasuruan, Diduga Jual Miras Ilegal
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Heboh Kabar Listrik Mati Tujuh Hari, DPR: Tidak Ada Institusi Negara yang Benarkan Isu Tersebut!
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Kabar Gembira! 34.653 Mahasiswa PTK Menerima KIP-Kuliah dari Kemenag di 2026
• 23 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.