Grid.ID - Pengambilan rekaman CCTV di rumah Inara Rusli disebut tidak dilandasi niat jahat dari saksi Agung Eko Maryanto. Kuasa hukum menegaskan tindakan tersebut dilakukan karena adanya situasi yang dianggap mencurigakan.
“Tidak ada niat jahat dalam peristiwa ini,” ujar Sukardi saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (02/02/2026).
Kronologi bermula sehari sebelum pengambilan CCTV dilakukan. Saat itu, seorang asisten rumah tangga berinisial Y melaporkan adanya suara asing dari lantai tiga rumah.
Y menyebut mendengar suara seorang laki-laki dan bunyi lain yang tidak biasa. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Agung selaku sopir yang juga tinggal dan bekerja di rumah tersebut.
“ART menyampaikan ada suara laki-laki dan suara asing dari lantai tiga,” kata Sukardi.
Setelah menerima informasi tersebut, Agung tidak langsung bertindak sendiri. Ia terlebih dahulu berdiskusi dengan beberapa orang yang berada di rumah.
Diskusi itu melibatkan Agung, Y selaku ART, serta VA. Dari hasil pembicaraan tersebut, disepakati untuk memeriksa rekaman CCTV rumah.
Pengambilan CCTV kemudian dilakukan sebagai upaya memastikan situasi rumah dalam kondisi aman. Langkah tersebut disebut murni bersifat preventif.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa permintaan pengambilan CCTV datang dari VA. Agung tidak bertindak atas perintah langsung dari Inara Rusli maupun Virgoun.
“Pengambilan CCTV dilakukan atas permintaan VA,” ujar Sukardi.
Dalam pemeriksaan, penyidik juga mendalami peran Agung di rumah Inara Rusli. Selain sebagai sopir, Agung diketahui kerap dilibatkan dalam pekerjaan teknis.
Agung disebut pernah menangani perbaikan CCTV dan penggantian memori jauh sebelum kasus ini mencuat. Keterlibatan tersebut menjadi alasan Agung memahami aspek teknis perangkat.
Kuasa hukum menegaskan tidak ada unsur transaksional dalam peristiwa ini. Agung disebut tidak menerima uang atau keuntungan apa pun dari pihak mana pun.
“Tidak ada transaksi dan tidak ada keuntungan yang diterima Agung,” tegas Sukardi.
Penyidik juga menyoroti apakah tindakan Agung memenuhi unsur pidana. Kuasa hukum menilai unsur mens rea tidak terpenuhi dalam peristiwa ini.
Menurut kuasa hukum, tindakan Agung dilakukan dalam situasi spontan dan berdasarkan kekhawatiran keamanan. Tidak ada perencanaan maupun tujuan merugikan pihak lain.
Hingga kini, Agung masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pemeriksaan lanjutan disebut masih akan berfokus pada pendalaman kronologi dan prosedur pengambilan CCTV.(*)
Artikel Asli
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4910888/original/061432300_1722941152-BRI_Liga_1_-_Ilustrasi_Persib_Bandung_BRI_Liga_1_Musim_2024_2025_copy.jpg)

